SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Sedikitnya 200 pekerja sebuah perusahaan penghasil makanan dan bahan makaroni, Dian Makaroni, yang berlokasi di Jl Letjend Soetoyo 123, Kamis (22/10), melakukan aksi mogok kerja.
Aksi dilakukan pekerja karena menilai perusahaan kurang memperhatikan kesejahteraan mereka selama bekerja di perusahaan itu.

Menurut keterangan yang dihimpun Espos dari beberapa pekerja, selain upah yang belum memenuhi standar upah minimum kabupaten/kota (UMK), pemilik perusahaan juga kerap memotong upah yang dibayarkan dan mengenakan denda kepada para pekerja apabila pekerja tersebut tidak masuk kerja.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Untuk pekerja laki-laki, upah yang dibayarkan setiap dua pekan sekali rata-rata senilai Rp 340.000/pekerja untuk dua shift. Sementara untuk pekerja perempuan, upah yang dibayarkan setiap dua pekan sekali rata-rata senilai Rp 296.000/pekerja.

Perusahaan juga sering membebankan biaya perbaikan mesin ataupun peralatan produksi pabrik kepada pekerja dengan memotong upah mereka bila terjadi kerusakan pada mesin atau peralatan produksi pabrik tersebut.

Selain itu, sejumlah pekerja mengaku kerap dicaci-maki dengan kata-kata kotor pada saat pemilik perusahaan marah kepada para pekerja tersebut.

"Kalau kami melakukan kesalahan, kami ditegur dan menerima pembinaan dari pemilik perusahaan. Tapi seringnya, pemilik mencaci-maki, bahkan kami sering dikata-katai dengan kata-kata kotor," ungkap salah seorang pekerja yang mengaku bernama Erna, saat ditemui wartawan di sela-sela aksi mogok kerja tersebut, Kamis.

Menurut pekerja, pemilik perusahaan juga menahan ijazah mereka sebagai jaminan selama para pekerja bekerja di perusahaan tersebut. Bila hendak mengundurkan diri, para pekerja setidaknya harus menebus senilai Rp 200.000 untuk memperoleh kembali ijazahnya.

"Kami sebenarnya hanya meminta kepada pemilik perusahaan untuk lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja di perusahaan ini," ungkap pekerja lainnya, Danang.

Aksi mogok kerja tersebut pun segera ditindaklanjuti Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Solo. Tiga personel Dinsosnakertrans didampingi Camat Banjarsari dan Lurah Kadipiro, mencoba memediasi pertemuan antara pemilik perusahaan dengan para pekerja.

Pihak Dinsosnakertrans pun meminta sebanyak lima pekerja untuk mewakili para pekerja tersebut bertemu dengan pemilik perusahaan, sementara pekerja lainnya diminta kembali bekerja. Namun ratusan pekerja itu menolak sebelum ada kesepakatan terkait hal itu.

Proses mediasi hanya melibatkan lima wakil pekerja, pemilik perusahaan dan Dinsosnakertrans, serta pihak kepolisian.

Sementara sejumlah wartawan yang meliput aksi tersebut siang itu tidak diperkenankan masuk.

Menurut keterangan Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Solo, Joko Subagyo yang ditemui selepas mediasi, dalam pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan antara perwakilan pekerja dan pemilik perusahaan, antara lain pemilik perusahaan mulai bulan November nanti akan membayarkan upah sesuai UMK, serta tidak lagi memotong atau mengenakan denda kepada pekerja saat pekerja tidak masuk karena sakit.

sry

Update: Permasalahan terkait berita tersebut diatas sudah diselesaikan secara musyawarah mufakat yang melibatkan perusahaan, buruh dan Dinas Tenaga Kerja Kota Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya