SOLOPOS.COM - Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono (kedua kiri), didampingi Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani (kedua kanan), dan Danrem 042 Garuda Putih Jambi Brigjen TNI Supriono (kanan) memberikan keterangan pers di depan barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Mapolda Jambi, Jambi, Rabu (10/5/2023). Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang membawa 264 kilogram lebih sabu-sabu cair menggunakan kapal di Teluk Banten. (Antara/Wahdi Septiawan/nz)

Solopos.com, JAMBI — Polda Jambi bersama dengan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Banten menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu cair yang termasuk jaringan Internasional ke Lapas oleh warga negara asing (WNA) Iran.

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono di Jambi, Rabu (19/5/2023), mengatakan berdasarkan penyelidikan dan profiling jaringan Internasional ke Lapas, diketahui adanya narkotika jenis sabu cair yang akan dikirim ke Jambi yang akan diterima oleh napi di Gunung Sindur Bogor.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Informasi selanjutnya akan ada penjemputan sabu seberat 264,7 kilogram di Banten.

Selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jambi dan Bareskrim melakukan pengintaian yang diduga penjemputan sabu dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Pada saat pengintaian didapat informasi dari nelayan bahwa ada WNA yang terdampar di Pulau Tinjil dan banyak anggota Polri berpakaian semi dinas di sepanjang pelabuhan di Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, Banten, menyebabkan target Polda Jambi dan WNA tersebut melarikan diri.

Selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menyewa kapal dan melakukan pengejaran terhadap WNA berinisial NB yang berkewarganegaraan Iran.

Rusdi menjelaskan Selasa (2/5/2023) sekira pukul 04.00 WIB tepat di Wilayah Pelabuhan Tinjil Teluk Banten, Kabupaten Pandeglang, Banten, terdapat satu unit Speedboat serta satu kapal nelayan yang bergerak dari pantai menuju laut.

Pada saat petugas mendekat kapal nelayan tersebut, terdapat satu orang melompat ke laut.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam. Kapal nelayan ditemukan lima jerigen sabu cair dengan warga negara asing.

Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari barang bukti sabu cair sebesar 264,7 kilogram tersebut apabila diproses oleh ahlinya maka dapat menghasilkan 750 kilogram sabu kristal.

Sementara itu jika dihitung nilai ekonomis sabu tersebut maka dari barang bukti 264,7 kg sabu itu senilai Rp344,1 miliar dan Polda Jambi dapat menyelamatkan 1,05 juta jiwa manusia.

Terhadap pelaku, dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Sumber: Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya