SOLOPOS.COM - Ilustrasi KIP Kuliah (Kemendikbud)

Solopos.com, SOLO – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemdikbudristek) kembali menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi bagi 200.000 mahasiswa melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka.

Dikutip Solopos.com dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Rabu (30/3/2022), KIP Kuliah Merdeka menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka di tahun 2022 akan mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan akreditasi Program Studi (Prodi). Mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima. Bantuan biaya hidup dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun,” tulis situs Kemdikbud.

Baca Juga: Ada Skema Baru, Ini Cara Daftar KIP Kuliah 2021

Biaya pendidikan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik Kemdikbud dengan besaran untuk Prodi Akreditasi A maksimal Rp12 juta, akreditasi B maksimal Rp4 juta dan akreditasi C maksimal sebesar Rp2,4 juta rupiah.

Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa membayar tambahan biaya pendidikan.

Di tahun 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu dari Rp800.000, Rp950.000, Rp1,1 juta, Rp1,25 juta dan Rp1,4 juta per bulan yang didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota/ kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh BPS.

Baca Juga: KIP Kuliah 2021: Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Biaya Hidup Rp1,4 Juta Per Bulan

“KIP Kuliah tahun 2022 ditargetkan untuk menerima mahasiswa pada program studi yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Di tahun 2022 diharapkan jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah yang masuk Prodi dengan akreditasi A meningkat minimal 25 persen dari sebelumnya 23% pada tahun 2021 dan dibarengi dengan penurunan mahasiswa KIP Kuliah yang masuk pada Prodi dengan Akreditasi C. Bagi para calon mahasiswa, jangan ragu untuk masuk ke prodi unggulan dengan akreditasi terbaik karena KIP Kuliah Merdeka akan menjamin pembiayaan pendidikan sampai lulus,” lanjut Kemdikbud.

PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH MERDEKA

– Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan SMA, SMK atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.

– Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik dan perguruan tinggi vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

– Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH MERDEKA

Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP atau

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Berkat KIP, Mahasiswa asal Miri Sragen Ini Bisa Kuliah Sekaligus Usaha

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah Merdeka mobile apps berbasis android di Play Store.

Penerima KIP Kuliah Merdeka ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi di Perguruan Tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya