SOLOPOS.COM - Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (tengah), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri), dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih (kanan) bersiap melakukan sumpah jabatan pada pelantikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (24/10/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal menggelar dua sidang atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, Selasa (31/10/2023) besok.

Sidang untuk memerika pelapor dilakukan terbuka untuk umum sedangkan sidang untuk memeriksa hakim MK dilaksanakan secara tertutup.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Ada dua jenis sidang yang akan dilakukan, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim. Sidang pelapor pada pagi hari jam 09.00 WIB; sidang untuk hakimnya malam hari,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie seusai pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Dia menjelaskan selama sidang terbuka, MKMK memberikan kesempatan kepada para staf ahli hakim terlapor dan pemohon untuk hadir.

Sidang perdana untuk pelapor akan diikuti oleh Denny Indrayana serta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) selaku pelapor.

Sementara terkait pihak terlapor, Jimly menjadwalkan dua hakim MK, yakni Anwar Usman dan Saldi Isra, menjalani sidang pada malam hari.

Jimly menegaskan kesembilan hakim konstitusi tersebut akan menjalani pemeriksaan individu untuk memberikan laporan mengenai pengalaman mereka terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Jadi, sesudah bersembilan, nanti ada pemeriksaan sendiri-sendiri biar mereka bebas menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami,” tuturnya.

Hingga kini, MKMK mendapat dua laporan tambahan terkait dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK.

“Jadi, sekarang sudah ada 18 laporan, sudah nambah lagi dua laporan pada hari ini. Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian, ada sembilan (hakim) terlapor; tetapi (laporan) yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman,” ujar Jimly yang juga mantan Ketua MK ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya