Jakarta–Penetapan 2 pimpinan KPK sebagai tersangka tidak mempengaruhi proses penyidikan oleh KPK. Urusan administrasi maupun koordinasi proses penindakan akan tetap berjalan seperti biasa.
“Proses penyidikan jalan terus, tidak ada masalah,” kata penasihat KPK Abdullah Hehamahua di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/9).
Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya
Menurut Hehamahua, pimpinan KPK bersifat kolektif-kolegial. Berdasarkan undang-undang, masing-masing pimpinan memiliki kewenangan penuntutan, penyidikan, dan penyelidikan.
“Jadi tidak ada masalah dalam urusan administrasi maupun koordinasi proses penindakan di KPK,” kata pria berjenggot ini.
Selanjutnya KPK tetap akan dipimpin secara bergiliran oleh 2 pimpinan yang tersisa. Mengenai pembagian tugas pencegahan dan penindakan, sejauh ini belum ada keputusan.
“Itu belum diputuskan karena sifatnya teknis, nanti saja,” kata Hemahahua.
dtc/fid