SOLOPOS.COM - (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto) Kapolsek Laweyan, Kompol Yuswanto Ardi (tengah) memeriksa tersangka kasus penjambretan Isa Al Anshori (kanan) dan Agus Supriyanto alias Sayung (kiri) saat gelar perkara di Mapolsek Laweyan, Solo, Selasa (22/1/2013). Bersama tersangka, turut disita barang bukti berupa dua buah Blackberry dan sepeda motor.

(JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)
Kapolsek Laweyan, Kompol Yuswanto Ardi (tengah) memeriksa tersangka kasus penjambretan Isa Al Anshori (kanan) dan Agus Supriyanto alias Sayung (kiri) saat gelar perkara di Mapolsek Laweyan, Solo, Selasa (22/1/2013). Bersama tersangka, turut disita barang bukti berupa dua buah Blackberry dan sepeda motor.

SOLO—Aparat Polsek Laweyan meringkus dua penjambret spesialis tempat kejadian perkara (TKP) Laweyan di sebuah indekos di Ngenden, Grogol, Sukoharjo, Jumat (4/1/2013) lalu. Pelaku, Agus Supriyanto alias Sayung, 29, warga Cemani, Grogol dan Isa Al Anshari, 21, warga Kemusu, Boyolali, mengaku menjambret di lebih dari 30 TKP di Laweyan.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Kapolsek Laweyan, Kompol Yuswanto Ardi, didampingi Kasihumas, Ipda Sri Hartanti, saat gelar perkara di markas polsek setempat, Senin (21/1/2013), menguraikan pihaknya telah lama mengincar para pelaku. Warga resah dengan penjambretan yang kerap terjadi di Laweyan. Menurut korban dan warga yang menyaksikan kejadian, pelaku selalu berboncengan menggunakan motor. Atas dasar itu, penyidik intensif menyelidiki keberadaan para pelaku. Hingga akhirnya menangkap dua dari sekian banyak penjambret yang berkeliaran di Laweyan dan sekitarnya.

Agus dan Isa ditangkap di tempat yang sama di indekos teman mereka. Dari keterangan para pelaku, lanjut Ardi, mereka bukan partner. Mereka mengaku mempunyai partner jambret masing-masing. Agus diketahui berperan sebagai eksekutor. Setiap beraksi ia selalu berpasangan dengan AL. Sedangkan Isa berperan sebagai joki saat beraksi bersama UD.

“Agus mengaku pernah beraksi di 23 TKP di Laweyan terhitung sejak 2010 tanpa pernah tertangkap. Sedangkan Isa pernah menjambret di tujuh TKP di Laweyan selama dua tahun terakhir. Isa merupakan residivis kasus yang sama. AL dan UD kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini,” terang Ardi kepada wartawan.

Diungkapkannya lebih lanjut, Agus ditangkap atas dasar laporan korban Aniek Kusumawati, 30, warga Parang Klitik RT 001/RW 005, Sondakan, Laweyan, Solo. Pelaku menjambet tas milik korban yang dicangklongnya saat berkendara tak jauh dari rumahnya, 26 September 2012. Akibat kejadian itu, uang tunai senilai Rp14 juta dan satu unit Blackberry di dalam tas itu raib dirampas pelaku.
Sedangkan Isa dibekuk atas dasar laporan korban seorang pengacara asal Solo, Rekawati, 40, 22 Oktober tahun lalu. Isa menjambret tas korban di Panularan, Sondakan sesaat setelah korban turun dari mobilnya.

Isa berhasil menguasi tas korban yang berisi dua unit Blackberry, uang tunai Rp3 juta, uang US$ dan S$1.000. (1.000 dollar Singapura*)
Agus saat ditanya Espos, mengatakan memilih TKP di Laweyan karena ia dan rekannya lebih menguasai medan. Ia mengaku hapal betul jalan-jalan di Laweyan, baik jalan raya maupun gang. Sebelum beraksi ia mengobservasi korban yang kebanyakan perempuan dengan cara mengikuti korban sampai di jalan yang menurutnya aman. Hingga saatnya tiba ia pun melancarkan aksi. Isa menambahkan, memilih korban perempuan karena perempuan adalah korban dianggap lemah dari sisi proteksi diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya