SOLOPOS.COM - Dua tersangka pencuri spesialis nasabah bank dimintai keterangan penyidik kepolisian di Mapolres Sukoharjo, Sabtu (27/7/2013). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Dua tersangka pencuri spesialis nasabah bank dimintai keterangan penyidik kepolisian di Mapolres Sukoharjo, Sabtu (27/7/2013). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Dua tersangka pencuri spesialis nasabah bank dimintai keterangan penyidik kepolisian di Mapolres Sukoharjo, Sabtu (27/7/2013). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO—Tim Reskrim Polres Sukoharjo bersama tim Reskrim Polsek Tawangsari, Sukoharjo menangkap dua tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan korban nasabah bank. Kedua orang itu disangka polisi sebagai anggota kelompok curat nasabah bank lintasprovinsi.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Berdasarkan pengakuan sementara dari para tersangka, keduanya bersama anggota curat lain pernah melakukan aksi di wilayah Jateng, DIY dan Sumatra. RS, 28, dan GW alias RJ, 30, keduanya warga Kalimantan, Sabtu (27/7/2013) ditahan di mapolres setempat. Sedangkan barang bukti berupa dua sepeda motor jenis Honda Vario, Honda Supra X dan kunci T serta tiga anak kunci berbagai ukuran, disita polisi. Kedua tersangka mengambil uang milik Dwi Wiyono, 46, warga Jetis, Sukoharjo pada 8 April lalu. Korban saat itu menderita kerugian akibat kehilangan senilai Rp105 juta.

Pejabat pengganti sementara (Pgs) Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Parwanto mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, ditemui Solopos.com di ruang kerjanya menyatakan, penangkapan keduanya mirip aksi dalam film action. Salah satu tersangka sudah menjadi residivis. “Keduanya ditangkap di barat Poslantas Polsek Tawangsari, Sukoharjo, Rabu [17/7]. Petugas harus mengejar keduanya setelah dicurigai akan beraksi di salah satu perbankan di Kota Sukoharjo. Jadi jarak pengejaran sekitar enam kilometer,” jelasnya.

Parwanto menyebutkan petugas terpaksa menabrak kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Tindakan itu dilakukan setelah peringatan polisi agar tersangka berhenti tak diindahkan. Polisi menduga kedua pelaku curat dengan korban nasabah bank ini berganti-ganti kelompok dalam beraksi. “Diduga pelaku tak hanya dua. Sedikitnya ada enam dalam satu kelompok. Mereka berganti-ganti anggota kelompok di setiap aksinya, termasuk mengganti kendaraan yang dipergunakan. Peran mereka berbeda-bedan, dua orang berpura-pura sebagai nasabah dan masuk ke kantor bank, dua lagi mengawasi di luar dan dua sebagai eksekutor mengambil uang dengan cara memecah kaca mobil atau membuka paksa pintu mobil dengan kunci palsu yang sudah dibawa,” katanya.

Karenanya, empat pelaku lainnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu E, 28, Y, 26, F, 29 dan R, 27, keempatnya warga Sumatra. Dua tersangka RS dan GW alias RJ mengaku baru kali pertama melakukan aksi curat nasabah bank. Keduanya menyatakan, hasil pencurian sudah dibagi berenam. Keduanya mendapat jatah masing-masing Rp10 juta.

Sedangkan sisanya dibagi empat tersangka yang masuk DPO, E dan R mendapatkan jatah lebih besar yaitu masing-masing senilai Rp32,5 juta dan tersangka F dan Y masing-masing mendapatkan Rp10 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya