SOLOPOS.COM - Hermansyah saat berbicara di Indonesia Lawyers Club TV One. (Youtube)

Dua pelaku pembacokan terhadap Hermansyah telah diringkus. Saat insiden terjadi, para pelaku diduga mabuk seusai pesta miras.

Solopos.com, JAKARTA — Pihak penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Edwin Hitupeuw, tersangka penganiaya ahli telematika Hermansyah, mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk seusai pesta minuman keras. Polisi kini tengah memburu dua pelaku lainnya yang saat kejadian bersama Edwin.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Petugas meringkus dua tersangka pelaku, yaitu Edwin dan Lauren Paliyama, di Jl. Dewi Sartika Depok. Para tersangka menyembunyikan kendaraan yang bersenggolan dengan mobil Hermansyah di Bandung Jawa Barat pada Rabu (12/7/2017) pukul 01.00 WIB.

“Mereka [pelaku] pulang karaoke mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk,” kata Kepala Subdirektorat Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan di Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Hendy menyebutkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para pelaku, termasuk Lauren Paliyama, menenggak minuman keras di tempat hiburan malam kawasan Jakarta Pusat. Selanjutnya, para pelaku beriringan pulang melintasi Tol Semanggi arah Jagorawi hingga menyenggol kendaraan Hermansyah.

Lantaran emosi setelah tersenggol, Hermansyah mengejar mobil dan mengadang kendaraan yang dikemudikan Edwin sehingga terjadi pertengkaran. Insiden itu berujung pembacokan menggunakan pisau yang dilakukan oleh tersangka Lauren.

Saat ini, tim gabungan masih memburu dua tersangka yang masih buron itu yakni ER, 20; dan DOM, 21; serta seorang wanita diduga terlibat pengeroyokan terhadap Hermansyah. Baca juga: Fakta Vs Hoax Terkait Kasus Pembacokan Hermansyah.

Sebelumnya, Hermansyah terlibat pertengkaran dengan pengemudi lain yang berujung pembacokan usai kendaraannya bersenggolan di Tol Jagorawi Jakarta Timur pada Minggu (9/7/2017) sekitar pukul 04.00 WIB. “Pelaku lainnya terus kita kejar,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana di Depok, Rabu.

Kedua pelaku yang telah tertangkap diketahui berprofesi sebagai penagih utang (debt collector). Menurut Sapta, penangkapan terjadi setelah polisi membuat sketsa wajah sesuai hasil rapat. Tidak lama kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku akan datang dari Bandung setelah menyembunyikan mobil yang digunakan pada saat kejadian.

Dari informasi tersebut tim gabungan melakukan penyergapan, pada Rabu dini hari pukul 01.00 WIB di Jl. Dewi Sartika Depok. Kedua pelaku dibawa ke Polresta Depok untuk pengembangan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya