SOLOPOS.COM - Dua tersangka kasus judi, Krusnedei, 49 dan Danang Sulistyo, 29 diamankan di Mapolsek Pasar Kliwon, Solo, Rabu (9/1/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Dua tersangka kasus judi, Krusnedei, 49 dan Danang Sulistyo, 29 diamankan di Mapolsek Pasar Kliwon, Solo, Rabu (9/1/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Aparat Polsek Pasar Kliwon meringkus dua pejudi dadu saat menggerebek arena perjudian di Tempen RT 003/RW 003, Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo, Selasa (8/1/2013) pukul 13.00 WIB. Tiga pelaku lain melarikan diri saat digerebek. Mereka adalah warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP), Krusnedei alias Sikrus, 49 dan Danang Sulistyo, 29.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Parni Handoko, melalui Kanitreskrim, Iptu Teguh Sujadi, saat gelar perkara di Mapolsek setempat, Rabu (9/1/2013), menyampaikan penangkapan para pelaku berkat informasi dari masyarakat sekitar arena perjudian. Mendapat informasi tersebut ia menerjunkan anggota ke TKP. Benar saja, polisi mendapati lima orang tengah berjudi jenis dadu di depan rumah warga.

“Petugas langsung menggerebek TKP. Saat melihat petugas, tiga pelaku langsung lari tunggang langgang. Dua pelaku lain dapat ditangkap,” ulas Teguh didampingi Kasihumas, Aiptu Soeparman.

Menurut informasi dari masyarakat, lanjut Teguh, TKP memang kerap dijadikan arena perjudian. Perjudian tersebut digelar hampir setiap hari. Hingga akhirnya warga yang resah karena kampung mereka kerap dijadikan ajang berjudi melaporkan kepada polisi.

“Kami masih mengejar pelaku lain yang kabur. Para pelaku yang tertangkap mengaku tidak kenal mereka,” imbuh Teguh.

Polisi menyita barang bukti dari tangan para pelaku berupa uang tunai Rp95.000, satu lembar paito atau media taruhan dadu dan satu set dadu. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya