Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua hakim agung, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS).
Pernyataan itu disampaikan Ketua MA, Syarifuddin. “Kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan KPK. Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan KPK,” kata Syarifuddin usai menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 yang diselenggarakan KPK di Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024
Kendati demikian ia mengharapkan KPK tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam mengusut kasus dugaan suap dua hakim agung tersebut.
“Cuma harapan kami azas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar,” ujar Syarifuddin.
Di sisi lain, ia mengharapkan para hakim dapat mematuhi pakta integritas maupun pedoman kode etik dan perilaku hakim dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga : Breaking News! KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh
“Kami punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim. Ya patuhi dengan sebaik-baiknya,” tutur dia.
Syarifuddin juga memberikan komentar tentang Gazalba Saleh yang mengajukan praperadilan. Dia menilai hal tersebut merupakan hak dari seseorang yang merasa keberatan atas penetapannya sebagai tersangka.
“Itu kan hak masing-masing. Silakan saja, saya tidak akan komentar. Orang keberatan kan ada jalur hukumnya,” jelasnya.
KPK telah menetapkan Gazalba Saleh bersama Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ketiganya merupakan pihak penerima suap.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH). Selain itu dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Baca Juga : Suap Hakim Agung Hasilkan Tersangka Baru, Kantor MA Dijaga Tentara
Tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).