SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Dua anggota DPR yang dipanggil dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah pengurusan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), menyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Pernyataan itu, disampaikan keduanya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedug KPK, Kamis (28/3/2013).

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Kedua anggota DPR yang diperiksa itu yakni Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz dan Hendra R Singkaru, anggota DPR dari Fraksi PAN.

Irgan yang diperiksa kurang lebih 1,5 jam mengatakan dirinya diundang untuk klarifikasi, sekaligus sebagai saksi tersangka kasus DPID, yakni pengusaha Harus Andi Surahman. Dirinya juga membantah diduga terlibat dalam kasus korupsi itu.

“Saya membantu KPK, saya kan diundang untuk klarifikasi, ya sudah saya jelaskan yang saya tahu,” ujar Irgan.

Irgan juga menyatakan dalam pemeriksan itu tidak disinggung mengenai Fadh A Rafiq, yang diduga bekerjasama dengan Haris untuk menyuap Wa Ode, terkait kepengurusan alokasi DPID untuk sejumlah kabupaten.

Sementara itu, Anggota komisi IV DPR RI, Hendra Singkarru, juga membantah dianggap mengetahui kasus penyuapan DPID itu. Hendra juga mengaku kebingungan dirinya ikut dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus itu.

“Ya waktu itu saya tidak tahu. Sudahlah ya,“ kata Hendra.

Menurutnya, pada pemeriksaannya hari ini hanya ditanyakan soal pengusaha Haris Surahman yang telah menjadi tersangka dalam kasus DPID. Namun, dia menyatakan tidak kenal dengan Haris.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa pimpinan dan mantan pimpinan Badan Aggaran DPR, yaitu Olly Dondokambe, Mirwan Amir, Mechias Markus Mekeng dan Tamsil Linrung.

Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Wa Ode Nurhayati yang telah menjalani proses hukum, pengusaha Fahd El Fouz dan tersangka yang masih berproses adalah Politisi Golkar Haris Surahman.

Haris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang no 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 56 KUH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya