SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi surat suara. (dataindonesia.id)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 18 partai politik lolos dalam tahapan verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Empat di antara 18 partai yang lolos tahapan verifikasi administrasi adalah partai yang baru akan mencoba peruntungannya merebut kursi pada Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Keempatnya parpol baru itu masing-masing Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Sementara partai lama yang lolos administrasi yaitu PDIP, PKS, Perindo, Partai Nasdem, PBB, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, PSI, PAN, Partai Golkar, serta PPP.

Baca Juga: Ketum Partai Golkar Jalan Sehat Solidkan Kader menuju Pemilu 2024

Lolosnya 18 parpol itu tertuang dalam Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor: 9/PL.01.1-Pu/05/2022.

Meskipun 18 partai politik itu telah lolos dalam tahapan verifikasi administrasi, bukan berarti semuanya langsung menjadi peserta Pemilu 2024.

Hanya partai yang telah memiliki kursi di parlemen yang dapat melewati tahapan verifikasi selanjutnya, yaitu verifikasi faktual sehingga langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Pemilu 2024, Peluang Ganjar Pranowo-Airlangga Hartarto Bersatu Makin Besar

Ketentuan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

Sehingga, delapan dari 18 partai yang lolos administrasi masih tetap harus melewati tahapan verifikasi faktual, yakni PBB, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, PKN, Perindo, PSI, dan Partai Ummat.

Ketentuan verifikasi itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga: Sandiaga Uno Belum Berpikir Maju ke Pilpres 2024

Tahapan verifikasi faktual, atau berdasarkan kenyataan dan mengandung kebenaran, mulai dilakukan hari ini untuk meneliti serta mencocokkan dokumen yang diajukan partai politik pada verifikasi administrasi sesuai dengan kondisi di lapangan.

Verifikasi faktual terhadap parpol calon peserta pemilu dilakukan berdasarkan dokumen hasil verifikasi administrasi.

Verifikasi faktual itu dilakukan terhadap kepengurusan partai politik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan kota; serta keanggotaan partai di tingkat kabupaten dan kota.

Baca Juga: Partai Demokrat Maluku Deklarasikan Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2024

Terkait verifikasi faktual partai politik di tingkat pusat, persyaratan yang harus dipenuhi ialah soal kepengurusan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan, dan domisili kantor tetap.

KPU akan mendatangi kantor tetap partai politik di tingkat pusat untuk membuktikan kebenaran pengurus partai tersebut yang disahkan oleh menteri urusan bidang hukum dan hak asasi manusia.

Apabila saat mendatangi kantor pusat partai politik KPU menemukan kondisi pengurus tidak sesuai persyaratan, termasuk soal keterwakilan perempuan, maka verifikasi faktual dilakukan melalui konferensi video pada waktu yang bersamaan saat KPU mendatangi kantor pusat partai tersebut.

Baca Juga: Profil Heru Budi Hartono, Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan

Partai politik tidak akan lolos verifikasi faktual jika tidak dapat melakukan konferensi video bagi pengurus dan keterwakilan perempuan untuk membuktikan keberadaan mereka.

Selain itu, jika terdapat pengurus partai politik yang meninggal dunia, pengurus partai politik harus menunjukkan surat keterangan dari lurah atau kepala desa.

Verifikasi faktual di tingkat pusat dilakukan KPU pada Minggu dan Senin (16/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya