SOLOPOS.COM - Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. ANTARA/HO-PPATK/pri. (ANTARA/HO-PPATK)

Solopos.com, JAKARTA—Transaksi dari 17 rekening senilai Rp77,945 miliar dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Transaksi itu diduga berasal dari aliran dana investasi ilegal.

“Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (25/3/2022), dilansir dari Antara.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam. Modus itu seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain, dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.

Baca Juga: PPATK Ungkap Pemilik Binomo Berlokasi di Kepulauan Karibia

Sebagai lembaga sentral dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan FIU dari negara lain.

PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.

Selain itu, pelaporan yang disampaikan oleh pihak pelapor (penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa) ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga pihak pelapor dari risiko hukum dan reputasi. Alasannya, hal itu dapat mencegah pemanfaatan pihak pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.

Baca Juga: Uang di Rekening Indra Kenz Hanya Rp1,8 Miliar, Polisi Gandeng PPATK

Dalam Pasal 29 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK.

Ivan menambahkan, memasuki usia 20 tahun sejak berdiri pada 17 April 2022, PPATK terus berkomitmen dalam mencegah dan memberantas TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

“PPATK sudah berkiprah selama 2 dekade sejak 17 April 2002. Dalam kurun waktu itu, PPATK fokus mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT dalam berbagai kasus di tengah masyarakat. Selanjutnya, ada beberapa hal yang akan dilakukan PPATK ke depan, yaitu pencegahan dan pemberantasan TPPU dari hasil kejahatan lingkungan [green financial crime/GFC],” tuturnya.

Baca Juga: Lagi, PPATK Blokir Transaksi Diduga Investasi Ilegal Rp150,4 Miliar

Berdasarkan data FATF yang dirilis Juli 2021, dari data INTERPOL dan Norwegian Center for Global Analysis (RHIPTO), kejahatan lingkungan disebutkan menjadi salah satu kejahatan utama internasional yang nilainya bisa mencapai 281 miliar dolar Amerika Serikat atau Rp1.540 triliun pada tiap tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya