SOLOPOS.COM - Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof. Ir. Nizam pada sarasehan bersama Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Jakarta, Jumat (26/5/2023). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menutup 17 perguruan tinggi di Indonesia pada periode Januari-Maret 2023 dengan pertimbangan demi menjaga kualitas.

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Prof. Ir. Nizam, mengatakan 17 perguruan tinggi itu ditutup demi menjaga kualitas pendidikan tinggi.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Nizam mengatakan saat ini ada 9,8 juta mahasiswa di Indonesia yang perlu dijaga kualitas dan hasilnya. Harapannya mereka dapat masuk ke dalam dunia kerja dengan kompetensi, daya saing, dan produktivitas yang tinggi.

“Hari ini (Jumat, 26/5/2023) media diramaikan dengan perguruan tinggi yang ditutup. Perguruan tinggi itu terpaksa ditutup karena misalnya ada yang jual beli ijazah. Tidak ada prosesnya, tetapi keluar hasilnya. Seperti itu harus kita tutup demi menjaga kualitas pendidikan tinggi,” kata Nizam di sarasehan bersama Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Jakarta, Jumat (26/5/2023), dilansir Antara.

Kualitas perguruan tinggi penting dijaga karena setiap tahun Indonesia melahirkan 1,7 juta sarjana dan diploma. Angkatan kerja bertambah 3,5 juta dan separuhnya adalah lulusan perguruan tinggi. Nizam menuturkan kualitas perguruan tinggi harus dijaga agar setelah lulus tidak menjadi sarjana pengangguran. Selain kualitas, Kemendikbudristek juga harus menjaga relevansinya.

Sebelumnya, Rabu (24/5/2023), Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Lukman, mengungkapkan memang ada problematika yang beragam terkait dengan pencabutan izin operasional suatu perguruan tinggi.

Lukman mengatakan saat ini memimpin 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, 9 juta mahasiswa, dan 350.000 dosen. Setiap hari, Direktorat Jenderal Diktiristek menerima beragam masalah perguruan tinggi di Tanah Air.

Banyaknya problem tersebut tercermin dari pencabutan izin operasional 31 perguruan tinggi oleh Direktorat Diktiristek Kemendikbudristek pada tahun 2022. Tahun ini, periode Januari hingga Maret 2023, pemerintah terpaksa mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi.

Bahkan, lanjut Lukman, saat ini sudah ada 19 berkas perguruan tinggi yang akan dipelajari Direktorat Jenderal Diktiristek terkait dengan beberapa permasalahan yang sedang dihadapi.

Ia menyadari pencabutan izin operasional perguruan tinggi mempunyai dampak luas. Terhitung mulai dari ribuan mahasiswa terdampar, dosen, hingga dampak perekonomian bagi masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup mereka dari aktivitas perguruan tinggi seperti tempat indekos, rumah makan, dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya