SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bengkulu–Sebanyak 16 orang kepala sekolah serta sejumalh guru di Bengkulu kini menjalani proses hukum di kepolisian dan terancam kena sanksi menrut aturan kepegawaian karena terlibat pembocoran soal ujian nasional (UN) SMA tahun 2009

“Para Kepsek yang membocorkan soal UN itu harus ditindak tegas dan diproses hukum karena membocorkan rahasia negara,” kata pelaksana tugas Bupati Bengkulu Selatan (BS) Asnawai A Lamat, Senin (7/9).

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Menurut dia, ada 16 Kepsek yang terancam sanksi kepegawaian dan dalam proses kepolisian yang dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan negeri setempat.

Dia mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada para Kepsek itu tergantung tingkat kesalahannya, karena penyidik Polres Bengkulu Selatan hampir merampung melakukan pemberkasan.

“Kita tunggu saja sanksi hukum yang dikeluarkan pengadilan, karena vonis itu nantinya akan menjadi acuan dalam memberikan sanksi kepegawaian,” katanya.

Ke-16 Kepsek itu, katanya, tidak ditahan karena penyidik mendapat jaminan bahwa para tersangka pembocor soal itu tak akan melarikan diri dan mereka tetap menjalankan tugas sebagai guru dan kepala sekolah di lingkunganya masing-masing.

Ia menjelaskan, ke-16 Kepsek bermasalah tersebut adalah Kepala SMAN 1 (ML), Kepsek SMAN 5 (Zu), Kepala SMAN 9 (Gt), Kepala SMA YHD (Zk), Kepala SMA Muhamadyah (Hr), Kepala SMAN 2 (Li), Kepala MAN (Ar), Kepala SMA Kerja (Hu) dan Kepala SMA Pembangunan (Su).

Berikutnya, Kepala MA (Si), Kepala SMAN 7 (Di), Kepala SMAN 4 (Im), Kepala SMAN 8 (Hr), Kepala SMAN 6 (Th), Kepala SMAN 3 (Zk), Kepala SMA Pori dan Kabid Dikmen Disdikpora BS berinisial Drs H AH.

Kasus pembocor soal itu tidak hanya melibatkan para Kepsek, tapi juga beberapa guru dan panitia UN yakni Ta, Re, Fa, Bh, Al (guru SMAN 1), Um (guru SMAN 5), Su (guru SMAN 2), Ya (guru SMAN 6 BS)

Polisi tengah memproses hukum para tersangka termasuk mantan Kabid Dikmen Dinas Dikpora setempat dan lima orang guru dimana mereka akan dijerat dengan pasal yang berbeda.

Bagi Kepala SMAN 1 BS dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 322 KUHP yakni membuka rahasia yang wajib disimpan, lantaran diduga sebagai perencana pembocoran.

Dokuman yang seharusnya dirahasiakan itu diambil tersangka saat soal dikirim dari kantor Dinas Dikpora BS ke Polsek Kota Manna.

Asmawi yang juga menjabat sebagai Asisten I Pemprov Bengkulu ini mengharapkan peristiwa ini tidak terulang lagi dan dapat mengambil hikmah dari kejadian ini dan tidak dapat dihindari lagi karena sudah menjadi isu nasional.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya