SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Kurang lebih 150 perusahaan dari 791 perusahaan yang ada di Solo bakal dipantau langsung atau di Sidak terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Solo, Siti Anggrahini Purwanti, mengatakan ke 150 perusahaan itu merata mulai dari perusahaan besar, sedang dan kecil.  “Pemantauan akan kami lakukan mulai H-7 Lebaran selama 10 hari. Dan pada H-7 itu perusahaan wajib sudah memberikan THR bagi pekerjanya,” kata Anggrahini, saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (10/8/2011).

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Anggrahini mengatakan berdasar amanat UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawan. Pihaknya juga akan mengirim surat kepada perusahaan-perusahaan tersebut terkait kewajiban membayar THR.

“Kami sifatnya menghimbau. Tetapi, jika perusahaan tersebut tidak juga memberikan THR, kami pun tidak punya kewenangan menindak atau memberi sanksi, karena dalam UU juga tidak diatur sanksi. Tapi, dalam UU tertera wajib maka harus memberikan,” paparnya.

Anggrahini melanjutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo termasuk dengan Serikat Pekerja terkait rencana pemantauan pemberian THR tersebut.

Terpisah Sekretaris Apindo Solo, Rihatin Boedijono, menyampaikan pengusaha menyatakan siap dengan kewajiban membayar THR bagi pekerjanya.  Sementara, lanjut dia, untuk perusahaan yang mengaku kurang mampu membayar THR sesuai ketentuan maka harus ada kesepakatan dengan pekerjanya. Begitu pula, untuk karyawan outsourching, menurut Rihatin itu bukan tanggung jawab pengusaha tetapi penyedia jasa outsourching.

(haw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya