SOLOPOS.COM - Belasan mobil dan motor mewah hasil sitaan kasus korupsi Jiwasraya senilai Rp11 miliar dilelang. (Suara.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung RI akan melelang 15 mobil mewah dan satu motor gede (moge) senilai lebih dari Rp11 miliar. Belasan kendaraan mewah itu hasil rampasan negara dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Sartono, menyebut 16 kendaraan rampasan negara itu telah melewati serangkaian penilaian sejak 16 September 2021. Penilaian melibatkan Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Baca Juga : Pekan Keris Nusantara di Solo Pamerkan Masterpiece Keris Diponegoro

“Penilaian terhadap 15 kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua. Hasil nilai wajar keseluruhan sebesar Rp11.193.752.000,” kata Sartono di Kantor PT Jiwasraya, Jakarta Pusat, seperti dilansir Suara.com, Minggu (21/11/2021).

Sebanyak 16 kendaraan itu milik 6 orang terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari 16 kendaraan itu, kata dia, sebanyak 4 kendaraan dirampas dari terpidana Heru Hidayat, yaitu Land Rover Rp806 juta, Jeep Lexus Rp936 juta, Toyota Vellfire Rp624 juta, dan Toyota Vellfire Rp680 juta.

Baca Juga : Pembangunan Kantor PDIP Solo Butuh Dana Rp10 Miliar, Uang dari Mana?

Sebanyak 4 kendaraan lain dirampas dari terpidana Benny Tjokrosaputro berupa Jeep Land Rover Rp2 miliar, Jeep Audi Rp962 juta, Toyota Alphard Rp829 juta, dan Mercedes Benz S.500 Rp1 miliar.

Sebanyak 3 kendaraan dirampas dari terpidana Hendrisman Rahim di antaranya Toyota Alphard Rp600 juta, Mercedes Benz E.300 Rp285 juta, dan motor Harley Davidson Rp361 juta. Sebanyak 2 kendaraan hasil rampasan dari terpidana Harry Prasetyo, yakni Mercedes Benz E.300 Rp626 juta dan Toyota Alphard Rp697 juta.

Baca Juga : 100 Kelompok Tani di Karanganyar Antre Pemasangan Listrik Masuk Sawah

Sebanyak 2 kendaraan lain dirampas dari terpidana Syahmirwan, yaitu Honda CRV Rp167 juta dan Toyota Kijang Innova Rp253 juta. Sisa satu kendaraan dirampas dari terpidana Joko Hartono Tirto, yaitu Toyota Kijang Innova Rp259 juta.

“Lelang dilaksanakan secara online dan transparan melalui Portal Lelang Indonesia yakni lelang.go.id. Didahului pengumuman lelang sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta Ketentuan Terkait Lainnya,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya