SOLOPOS.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA/Laily Rahmawaty/am

Solopos.com, JAKARTA — Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 13 tersangka tindak pidana terorisme di Provinsi Aceh.

Ke-13 tersangka itu terdiri atas 11 orang anggota Jemaah Islamiyah dan dua orang dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Peran para tersangka teroris mulai dari bendahara hingga pelatih anggota untuk ke medan perang.

“Densus 88 Antiteror Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terhadap dua kelompok teroris JI sebanyak 11 orang dan JAD 2 orang pada tanggal 22 Juli 2022,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Sabtu (23/7/2022).

Ramadhan memerinci, 11 tersangka teroris kelompok JI yang ditangkap yakni berinisial ES, RU, SY, MF, dan FE merupakan bagian dari kelompok JI Bidang Akademi Pendidikan dan Pengkaderan (ADIRA).

Baca Juga: KKB Papua Mengganas, Moeldoko: Mereka Takut Kehilangan Pengaruh

Mereka telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.

“Tersangka ES juga pernah menjadikan rumahnya sebagai fasilitas kelompok JI dalam pelatihan weapon training pada tahun 2018, dan juga memiliki satu pucuk senjata PCP,” katanya.

Adapun tersangka RU juga merupakan bagian dari Yayasan Madina yang merupakan salah satu yayasan amal yang sengaja dibentuk JI sebagai sumber pendanaan JI.

Baca Juga: Mantan Polwan Napi Terorisme Jalani Pembebasan Bersyarat

Tersangka MF juga merupakan bagian dari bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh Amir JI Parawijayanto.

Tersangka Jemaah Islamiyah berikutnya adalah DN dan MH. Keduanya merupakan bagian kelompok JI pada bidang dakwah (T1), berperan memberikan motivasi kepada anggota kelompok JI dalam menjalankan visi misi kelompok JI.

“Tersangka MH juga merupakan pengurus salah satu yayasan amal milik JI yang merupakan salah satu sumber pendapatan dana JI,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Diduga Ikut ISIS, Mahasiswa Universitas Brawijaya Ditangkap Densus 88

Kemudian tersangka JU merupakan bagian kelompok JI pada bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh Amir JI Parawijayanto.

Tersangka RS merupakan bagian kelompok JI pada Korda Aceh, mengikuti berbagai kegiatan operasi JI, salah satunya beberapa kegiatan weapon training (WT) di Aceh.

Tersangka SU, merupakan bendahara diklat sampai terakhir sebagai bendahara PKP perubahan dari nama diklat pada tahun 2020.

Baca Juga: Upaya Mengatasi Ekstremisme Beragama di Kampus Belum Efektif

Tersangka juga merupakan instruktur pada pelatihan fisik di Sasana Cakrabuana yang merupakan tempat pengembangan kemampuan para anggota JI.

Lalu tersangka AKJ, merupakan bagian kelompok JI yang berperan sebagai QOID Komando Wilayah Sumbagut, dan tersangka juga pernah menyalurkan dana dari bidang dakwah (T1) JI yang digunakan untuk operasional kelompok JI.

Adapun dua tersangka dari jaringan JAD yang ditangkap yakni RI dan MA.

Baca Juga: Diduga Galang Dana untuk ISIS, Mahasiswa Malang Diringkus

Ramadhan menjelaskan, tersangka RI berperan sebagai fasilitator terhadap para anggota JAD Medan yang melakukan tindak pidana bom bunuh diri di Polrestabes Medan pada tahun 2019.

“Tersangka MA selaku anggota kelompok JAD berperan menampung dan memfasilitasi kelompok pelaku Rabbial Muslim Nasution (MD) yang merupakan pelaku bom Polresta Medan 2019. Tersangka juga pernah mengikuti idad sebagai persiapan melakukan tindak pidana terorisme,” kata Ramadhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya