SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi Illegal Logging/Reuters

JAKARTA-Kasus korupsi saat ini telah menyentuh berbagai sendi kehidupan di negara ini. KPK bahkan menemukan terdapat setidaknya 12 kementerian atau lembaga negara yang terlibat pada praktek illegal logging atau pembalakan ilegal dan tambang liar.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kajian KPK tentang korupsi menemukan setidaknya ada 12 Kementerian/lembaga negara yang dilibatkan pada praktek illegal logging dan tambang liar,” ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam seminar publik yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Senin (22/4) malam.

Busyro mengatakan bahwa permasalahan hutan bukan hanya merupakan persoalan kriminal murni, sebab ada afiliasi dengan berbagai partai politik. Mereka seringkali disebut oknum, namun melakukannya secara berjamaah.

“Kerusakan hutan terjadi karena adanya pembiaran dari pemerintah, banyak hutan yang digunakan untuk bisnis yang tidak transparan,” lanjutnya.

Dia menjelaskan batas yang belum riil antara hutan yang belum riil dikelola oleh pengusaha dengan hutan yang belum dikelola. “(Ketidakjelasan ini) Seringkali menyebabkan konflik horizontal,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Donald Fariz, mengungkapkan ada berbagai celah yang bisa berujung menjadi korupsi di sektor hutan. Di antaranya perizinan yang amburadul dan proses penerbitan izin di area yang sudah ada izinnya maupun di area yang baru.

“Banyak kegiatan illegal logging yang justru dibeking oleh aparat keamanan. Menurut saya, peluang korupsi pada RTRW Aceh yang sedang dibahas sangat memungkinkan,” kata Fariz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya