SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka kerusuhan di Gedung Kemendagri kemarin.

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 11 dari 15 orang yang diamankan terkait aksi kerusuhan di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah ditetapkan sebagai tersangka. Kesebelas orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penganiayaan dan perusakan pada Rabu (11/10/2017) dalam insiden tersebut.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Sementara, empat orang lainnya hanya menjadi saksi. “11 Orang kita naikkan statusnya sebagai tersangka sesuai dengan perannya. Sementara dari keterangan 11 orang tersangka itu melakukan pengrusakan dan penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R.P. Argo Yuwono, Kamis (12/10/2017).

Adapun yang dimaksud dengan oengrusakan adalah memecahkan pot bunga, kaca, dan merusak mobil. Sementara itu, akibat insiden ini 15 orang pegawai Kemendagri mengalami luka-luka.

Kesebelas orang tersebut pun ditahan dan dikenakan pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dan pasal 406 tentang pengrusakan, termasuk satu orang yang kedapatan membawa senjata tajam.

Terkait satu orang yang kedapatan membawa senjata tajam, polisi juga menyiapkan oasal lainnya yakni Undang-Undang Darurat No 19/1951. Adapun alasan membawa senjata adalah untuk melindungi diri. Polisi memastikan bahwa massa yang melakukan aksi pengrusakan merupakan pendukung salah satu calon Bupati Tolikara, Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya