SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Baghdad--Pengadilan Irak menjatuhkan vonis mati terhadap 11 orang, termasuk militan Al Qaeda. Mereka dihukum mati karena merencanakan aksi pengeboman di Baghdad pada 19 Agustus 2009 lalu. Pengeboman itu menewaskan 106 orang dan melukai sekitar 600 orang lainnya.

“Mereka dihukum mati atas kejahatan yang mereka rencanakan,” kata Ali Abdul Sattar, pimpinan pengadilan kriminal Irak seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (14/1).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Di antara para terpidana mati tersebut termasuk Salim Abed Jassim, yang mengaku menerima dana untuk serangan itu dari Brigadir Jenderal Nabil Abdul Rahman, perwira senior militer selama kepemimpinan mantan Presiden Irak Saddam Hussein. Perwira militer itu kini tinggal di Suriah.

Seorang anggota Al Qaeda di Irak, Ishaq Mohammed Abbas dan saudaranya, Mustapha, juga termasuk yang dihukum mati.

Serangan bom 19 Agustus menargetkan gedung-gedung Kementerian Luar Negeri dan Keuangan Irak. Pemerintah Irak menuding Al Qaeda dan para loyalis Saddam mendalangi serangan tersebut.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya