SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sebanyak 11 jaksa diusulkan untuk dipecat oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dianggap melanggar kode etik.

“Terdapat 11 jaksa yang dideposisikan untuk dipecat,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja di Jakarta, Rabu (20/1).

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Jamwas menyatakan, ke-11 jaksa yang diusulkan untuk dipecat itu terkait kasus yang ditangani pengawasan sejak 2005 sampai 2009.

Untuk 2009 sebanyak tujuh jaksa dan sisanya empat jaksa untuk kasus pada 2005 sampai 2008.

“Mereka akan dibawa ke Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) untuk melakukan pembelaan,” katanya.

Kebanyakan kasus 11 jaksa yang diusulkan dipecat itu terkait tindak pemerasan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyuapan.

“Kita harapkan pada 2010, penanganan kasus jaksa bermasalah itu sudah selesai,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) menyerahkan data jaksa nakal yang diindikasikan terlibat dalam praktik mafia hukum sesuai laporan  masyarakat sepanjang  2006-2009  ke Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.
“Kami juga menyerahkan laporan dari masyarakat yang berindikasikan adanya mafia hukum, termasuk jaksa nakal sepanjang  2006-2009,” kata  Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Kataren, seusai menerima kunjungan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, di Jakarta, Rabu (13/1).

Amir Hasan menambahkan, laporan masyarakat yang diserahkan kepada satgas itu diharapkan dapat mendukung upaya satgas dalam memberantas  praktik mafia hukum di tanah air.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya