SOLOPOS.COM - Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati (kiri) menunjukkan dua tersangka pencurian spesialis rumah kosong di Mapolresta Manahan, Solo, Senin (30/7/2012). Pelaku ditangkap dengan barang bukti dua unit televisi Polytron 21" dan Samsung 29". (JIBI/SOLOPOS/Daniel Ari Purnomo)

Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati (kiri) menunjukkan dua tersangka pencurian spesialis rumah kosong di Mapolresta Manahan, Solo, Senin (30/7/2012). Pelaku ditangkap dengan barang bukti dua unit televisi Polytron 21" dan Samsung 29". (JIBI/SOLOPOS/Daniel Ari Purnomo)

SOLO-Dua orang yang diduga kerap membobol rumah kosong dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Solo. Aksi kejahatan kedua tersangka dilakukan hingga 10 kali di wilayah Solo. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit televisi (TV) merek Samsung dan satu unit TV merek Polytron.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Dua pelaku yang dibekuk yakni Budi Kus Ekawanto, 39, warga Mutihan RT 005/RW 011, Sondakan, Laweyan, Solo dan Didik Purnomo Sarwo Nugroho, 40, warga Jl Jambu No 33, RT 004/RW 005, Jajar, Laweyan. Keduanya ditangkap petugas di rumahnya masing-masing pada Sabtu, 14 Juli lalu.

Dalam melancarkan aksi kejahatan, Budi selalu berpasangan dengan CA yang hingga kini masih buron. Sasarannya, rumah kosong yang ditinggal penghuni untuk menjalankan aktivitas. Mereka masuk dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan linggis yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Otak di balik aksi kejahatan yakni CA, sedangkan Budi bertugas masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang elektronik. Sementara, peran Didik membawakan barang hasil curian berupa satu unit TV 29 inci merek Samsung.

Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in menegaskan penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan petugas atas laporan korban, Dedy Mulia Darmawan, 32, warga Jl Srikaya 33, Karangasem RT 002/RW 002, Karangasem, Laweyan, pada 12 September 2010 lalu. Pelaku masuk rumah korban dengan mencongkel jendela dan pintu rumah.
“Barang-barang yang dicuri merupakan barang cepat jual seperti TV, sepeda angin, beras dan lainnya,” tegas Sis saat ditemui wartawan, di Mapolresta Solo, Senin (30/7/2012).

Menurut Sis, tersangka Budi dikenal lihai dalam beraksi. Pelaku memantau terlebih dulu sejumlah rumah yang bakal menjadi sasaran aksi kejahatan. “Aksi pelaku dilakukan pada siang dan malam hari. Dalam pengakuannya, mereka jalan kaki. Sebagian dari barang hasil kejahatan telah dijual kepada orang lain dan dipakai oleh tersangka,” jelas Sis.

Kepada petugas, Budi mengaku nekat mencuri karena terdesak biaya pengobatan istrinya yang mengalami sakit stroke. “Saya bingung, butuh biaya perawatan istri. Penghasilan sebagai buruh bangunan tak cukup,” jelas Budi saat ditanya Solopos.com, Senin.

Lebih lanjut, Sis mengimbau kepada semua warga untuk waspada saat meninggalkan rumah. Jika perlu, pintu gerbang bisa digembok ganda. “Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Sis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya