SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Sepuluh barang beredar yang ada di pasaran akan diawasi ketat oleh pemerintah di 2010 ini. Langkah ini merupakan salah satu cara pemerintah melindungi konsumen dari beredarnya barang-barang non standar baik dari produk dalam negeri maupun produk impor.

Sepuluh barang beredar itu antara lain: makanan-minuman, produk alas kaki, mainan anak-anak, tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronika yang merupakan masuk dalam 5 produk tertentu yang importasinya diawasi hanya boleh melalui 5 pelabuhan.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Sedangkan lima produk lainnya adalah produk-produk yang sudah berstatus Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yaitu air minum dalam kemasan (AMDK), sepatu keamanan, ban, helm dan regulator tabung epiji.

“Utamanya barang-barang yang di lima pelabuhan dan 5 produk lainnya  yang baru ber-SNI wajib itu yang kita awasi ketat,” kata Direktur Pengawasan Barang Beredar  Kementerian Perdagangan Inayat Iman disela-sela acara tinjauan Gudang Lampu Hemat Energi di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (16/2).

Inayat menambahkan langkah ini akan dikoordinasikana dengan Badan Pengawas Obat dan Manakan (BPOM) yang juga bertugas mengawasi makanan- minuman dan obat. Produk-produk tersebut akan diawasi dari sisi kelayakan standarnya melalui SNI, ketentuan importasinya termasuk pendaftaran barang beredar.

“Saat ini memang anggaran kita rendah. Aggaran pengawasan kita usulkan naik,” katanya.

Ditempat yang sama Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan hal yang sama, bahwa peningkatan peredaran barang sangat penting bagi konsumen. Bahkan pihaknya berencana merlilis produk-produk yang sudah terdaftar sebagai barang yang beredar agar masyarakat lebih tahu produk yang legal dan ilegal.

“Kita akan terus tingkatkan pengawasan barang beredar,” kata Mari.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya