JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan status penahanan untuk tersangka kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Deddy Kusdinar, Kamis (13/6/2013). Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kabiro Perencaan Kemenpora itu sejak pukul 09.00 WIB.
Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group
Deddy telah menyandang status tersangka sejak Juli 2012 lalu. Artinya, dia harus menunggu selama lebih dari 10 bulan sebelum berstatus sebagai tahanan KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka. “Setelah melalui proses pemeriksaan, kami menetapkan penahanan terhadap Deddy,” ujar Johan.
Deddy bersama dua tersangka lain, yakni mantan Menpora Andi Malarangeng dan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya TB Mohammad Noor, ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Dalam pasal itu menyebutkan yang bersangkutan telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan wewenang karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara. Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian akibat kasus itu diperkirakan mencapai Rp243,5 miliar.