SOLOPOS.COM - Mantan Kades Pungsari, Joko Surono, mengenakan rompi merah saat dibawa aparat Kejari Sragen menuju LP Kelas IIA Sragen, Selasa (23/1/2024) sore. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN–Kisah Joko Surono yang kini harus merasakan dinginnya lantan ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen menjadi berita terpopuler laman Solopos.com pada Kamis (25/1/2024) pagi. Mantan Kades Pungsari, Kecamatan Plupuh, Sragen, itu kini jadi tahanan Kejari setelah tersandung kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik (BUM) Desa Maju Jaya Pungsari.

Berita terpopuler itu membeberkan Joko Surono ditahan sejak Selasa (23/1/2024) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari. Dari hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, tindakan tersangka merugikan uang negara hingga Rp350.997.500.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Joko akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat pada Desember 2023 lalu oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Sragen setelah sempat diberhentikan sementara sejak Agustus 2023. Kabid Penataan dan Pembinaan Administrasi Dispermades Sragen, Heru Cahyono, menerangkan pemberhentian dengan tidak hormat Joko melewati tahapan yang panjang.

“Tahapan awal dari temuan Inspektorat di Desa Pungsari kira-kira setahun yang lalu. Sejumlah temuan itu kan lalu ditindaklanjuti. Terus dijatuhki sanksi administrasi berupa teguran. Teguran tertulis itu berlaku selama sebulan. Isi teguran itu bahwa yang bersangkutan harus menyelesaikan permasalahan sebagaimana dalam laporan hasil pemeriksaan Inspektorat,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Rabu (24/1/2024).

Permasalahan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal BUM Desa Maju Jaya Pungsari. Teguran yang dilayangkan ternyata tidak ditindaklanjuti oleh Joko.

Dari situ level sanksi dinaikan ke pemberhentian sementara selama tiga bulan untuk memberi kesempatan Joko menyelesaikan kewajibannya. Selama tiga bulan itu, juga tidak mengembalikan dana BUM Desa yang ia gunakan sehingga pemberhentian sementara diperpanjang sebulan.

“Selama empat bulan itu juga tidak ada progres, batas akhirnya 22 Desember 2023. Setelah itu langsung diambil kebijakan untuk pemberhentian dengan tidak hormat. Jadi prosesnya sudah urut,” ujar Heru.

Selain berita tentang eks Kades Pungsari Sragen yang terjerat kasus korupsi, kabar lain soal durian gratis bakal dibagikan di Jatinom, Timnas Indonesia masih bisa lolos, petani dapat diskon pupuk, hingga hujan abu kembali mengguyur Klaten juga masuk daftar 10 kabar terpopuler pagi ini.

Berikut 10 berita terpopuler laman Solopos.com 24 jam terakhir hingga Kamis (25/1/2024) pagi: 

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Eks Kades Pungsari Sragen yang Jadi Pesakitan

Sikat! Ribuan Durian bakal Dibagikan Gratis di Festival Durian Jatinom Klaten

Kurniadi Maulato Kembali Pimpin Kwarcab Pramuka Karanganyar Periode 2024-2028

Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos meskipun Kalah dari Jepang, Ini Syaratnya

Bawaslu Wonogiri: Ada Pelanggaran Kampanye di Konser Denny Caknan-Gus Miftah

Ribuan Petani di Sragen Dapat Diskon 40 Persen Pembelian Pupuk Urea dan NPK

Menteri Mundur dari Kabinet

Apes, Motor Karyawan Warung Bakso di Alun-alun Sragen Digondol Maling

Hujan Abu Kembali Guyur Tegalmulyo Klaten akibat Awan Panas Guguran Merapi

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres, Asal…

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya