SOLOPOS.COM - Pegawai BPN, S, dikawal dua pegawai Kejari Sragen saat penahanan, Kamis (14/3/2024), lantaran diduga terlibat kasus penguasaan tanah OO di Desa Trombol, Mondokan, Sragen. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Ulasan tentang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial S ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (14/3/2024) siang, menjadi berita terpopuler laman Solopos.com, Jumat (15/3/2024) pagi. Ia diduga terlibat dalam kasus penguasaan tanah oro-oro (OO) tanpa hak lewat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018.

Berita terpopuler tersebut membeberkan dalam kasus itu, Kejari menetapkan S sebagai tersangka dan disangka mengarahkan lima orang, yakni BT, Sy, Sh, G, dan S untuk berbuat pidana. Empat dari lima orang tersebut juga diproses hukum dalam berkas perkara berbeda dan sudah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Sementara Sh meninggal dunia saat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen atau sebelum vonis dijatuhkan. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum para terdakwa empat tahun penjara sesuai dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajari Sragen, Virginia Hariztavianne, menjelaskan penahanan pegawai BPN berinisial S merupakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dari Polres Sragen ke Kejari. S yang merupakan warga Sragen dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) UU No. 20/2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 20/2001 tentang perubahan UU No. 31/1999 tentang Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Awalnya di Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, Sragen, ada kegiatan PTSL 2018. Saat itu tersangka S menjabat sebagai anggota staf pada seksi penanganan masalah dan pengendalian program pertanahan di BPN Sragen. Sekarang tersangka sudah pindah ke BPN Karanganyar. Pada waktu itu tersangka masuk dalam susunan panitia satuan yuridis Desa Trombol, Mondokan,” jelas Virginia didampingi Kasi Pidana Khusus Budi Sulistyo dan Kasi Intel Mujib Syaris dalam jumpa pers di kantornya, Kamis.

Selain informasi tentang seorang pegawai BPN ditahan Kejari Sragen, kabar lain tentang kisruh penentuan caleg lolos DPRD Sukoharjo, puting beliung di Boyolali, wisata Karanganyar ramah di kantong, mudik gratis, hingga situasi banjir Semarang juga masuk daftar berita terpopuler pagi ini.

Simak 10 berita terpopuler Solopos.com 24 jam terakhir hingga Jumat (15/3/2024):

Diduga Terlibat Kasus Tanah OO di Mondokan Sragen, Pegawai BPN Ditahan Kejari

Kisruh Penentuan Caleg Lolos ke DPRD Sukoharjo, Ini Kata DPC PDIP

Motor Vespa Warga Sragendok Sragen Hilang Dicuri, Kerugian Rp52 Juta

Puting Beliung Terjang 2 Desa di Lereng Merapi Boyolali, Belasan Rumah Rusak

5 Wisata di Tawangmangu Terbaru 2024 yang Ramah di Kantong

93 Ruas Jalan di Wonogiri Dilaporkan Rusak, DPRD Minta Pemkab Segera Perbaiki

Jelang Pilkada Karanganyar: Golkar Cari Koalisi, PDIP Usung Cabup Sendiri

Pilkada 2024 Makin Dekat, Partai Politik di Boyolali Mulai Jalin Komunikasi

Banjir di Semarang Tak Kunjung Surut, Ratusan Warga Dievakuasi

Pemkab Karanganyar Sediakan 11 Bus Mudik Gratis, Full Booking dalam Semalam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya