Solopos.com, SOLO — Wanita berinisial H alias Hel, 54, dan anaknya berinisial D, 30, ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Jumat (10/1/2020).
Kedua orang itu diketahui menjalankan bisnis prostitusi berkedok rumah indekos di Jl. Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024
Kabar terungkapnya bisnis prostitusi yang dijalankan ibu dan anak itu menjadi salah satu berita terpopuler di Solopos.com dalam kurun waktu 24 jam terakhir. Inilah 10 berita terpopuler di Solopos.com hingga Rabu (15/1/2020):
Simak! Jadwal Pemadaman Listrik Solo, Sragen, dan Karanganyar, Rabu (15/1/2020)
Mulai Juli 2020, Beli Elpiji 3 Kg Pakai Aplikasi Scan Barcode
Bisnis Prostitusi Ibu & Anak di Padang Terungkap, Bocah pun Tega Dijual
Solopos Hari Ini: Mega Minta Rudy Tak Emosional
Raja Totok Klaim Kerajaan Agung Sejagat sebagai Majapahit Baru
Jekek: Mahasiswa KKN di Wonogiri Jangan Cuma Bikin Plang
Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Ruang Operasi RSUD Sragen
Polda Jateng Mulai Terapkan ETLE di Semarang, Ini Kegunaannya…
Mobil Tabrak Truk di Tol Solo-Kertosono, Mahasiswa Asal Yaman Jadi Korban
Langgar Markah Jalan, Motor Hantam Mobil di Flyover Manahan Solo