SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Satu lagi tersangka kasus grup pedofil Official Candy’s Group ditangkap. Polisi menemukan 1.000 konten pornografi anak dari tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang tersangka pemilik akun Facebook Aldi Atwinda Jauhar (AAJ) yang diduga terlibat dalam penyebaran konten berupa video dan foto porno anak. Dengan demikian, jumlah orang yang ditangkap polisi terkait grup Official Candy’s Group menjadi lima orang.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

AAJ, 24, yang merupakan karyawan swasta ini ditangkap polisi di Bekasi. Dari tangannya, polisi menyita dua unit laptop dan satu ponsel sebagai barang bukti.

“Per hari ini, dari [Direktorat Reserse] Krimsus telah menangkap 1 pelaku lagi dari kasus pedofil. Jadi, tersangka ini telah kita lakukan digital forensik. Kita menemukan konten di dalam laptop ini,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono, Jumat (17/3/2017).

Dari dua unit laptop dan ponsel yang disita, polisi menemukan 1.000 konten berupa video dan foto yang juga memuat pornografi anak. Dengan demikian, saat ini polisi telah menemukan 1.600 konten pornografi anak dari para tersangka, termasuk 500 video dan 100 foto dari tersangka sebelumnya.

“Kalau sebelumnya tersangka Wawan ditemukan ada 600 konten, ini ada 1.000 konten dari berbagai negara. Indonesia juga ada,” tambahnya. Baca juga: Korban Pedofil Grup Cabul Official Candy’s Bertambah.

Berdasarkan keterangan Argo, foto dan video anak yang dimiliki AAJ tidak hanya berasal dari dalam negeri. Sebab, melalui aplikasi pesan instan Whatsapp, AAJ terhubung dengan pelaku dari berbagai negara lain.

Namun, sejauh ini, polisi belum bisa nemastikan apakah AAJ pernah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur seperti dua pelaku lain, yakni Wawan dan DF yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Wawan yang juga pembuat grup Official Candy’s Group–sarana bagi lebih dari 7.000 anggotanya untuk berbagi foto dan video pornografi anak–sejauh ini diketahui telah melakukan tindak pelecehan terhadap dua anak di bawah umur. Sementara itu, DF yang juga admin grup FB ini telah melakukan hal yang sama terhadap 11 orang anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya