SOLOPOS.COM - Imigran etnis Rohingya menjemur pakaian di kawasan Balai Meseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, Senin (11/12/2023). (Antara/Khalis Surry)

Solopos.com, ACEH — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menyatakan Muhammed Amin, warga etnis Rohingya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling). Dia sebelumnya pernah datang ke Aceh bersama rombongan Rohingya sebagai pengungsi pada 2022 lalu.

“Tersangka ini sebenarnya tahun 2022 itu pernah tinggal di pengungsian Muara Batu, Aceh Utara, selama lebih kurang tiga atau empat bulan,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Senin (18/12/2023), sebagaimana dilansir Antara.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Pada tahun itu, Muhammed Amin berhasil melarikan diri dari penampungan sementara di Aceh Utara, menuju Dumai, Provinsi Riau. Kemudian dia juga berhasil menyeberang ke Malaysia untuk mencari pekerjaan.

“Dan (Muhammed Amin, red) bekerja di Malaysia sekitar tujuh bulan,” kata Fahmi.

Setelah bekerja di Malaysia, Muhammed Amin kemudian kembali ke camp pengungsian Cox’s Bazar, di Bangladesh. Dia kemudian menghimpun para warga Rohingya yang ingin keluar dari pengungsian menuju ke Indonesia.

“Dia kembali ke Cox’s Bazar, kemudian menghimpun orang-orang (Rohingya) ini, termasuk anak-anak dan istri yang dibawa dan (10/12/2023) kemarin terdampar (di Aceh Besar) sebanyak 137 orang,” ujarnya.

Pada saat pendaratan itu, Muhammed Amin bersama seorang Rohingya lain berinisial AH langsung memisahkan diri dari kelompok. Namun, kemudian keduanya berhasil diamankan warga setempat dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat.

Saat ini, Muhammed Amin telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana penyeludupan manusia ke Indonesia oleh Polresta Banda Aceh. Ia dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tersangka Muhammed Amin merupakan agen langsung yang membawa rombongan 137 etnis Rohingya, termasuk dirinya, ke Indonesia. Setiap warga etnis Rohingya itu harus membayar 100.000 taka hingga 120.000 taka atau sekitar Rp14 juta sampai Rp16 juta per orang sebagai tiket.

“Jadi tersangka MA mengumpulkan (uang dari warga Rohingya), kemudian menyetor kembali kepada Yunus di Bangladesh. Jadi kami temukan itu di (video) dalam handphone yang bersangkutan (Muhammed Amin),” katanya.

Dari pekerjaan itu, Mohammed Amin bersama istri dan dua anaknya bisa keluar dari camp Cox’s Bazar Bangladesh secaa gratis dengan menumpangi kapal menuju Indonesia.

“Jadi kapal (Rohingya) itu tidak gratis. Kapal itu dibeli sebesar 2 juta taka atau sebesar Rp280 juta. Uangnya didapatkan dari mana, dari uang dikumpulkan untuk menghimpun dan diberangkatkan ke Indonesia,” ujarnya.

Hingga kini, selain Muhammed Amin dan beberapa orang saksi yang masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh, warga etnis Rohingya lainnya yang mendarat di Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh Aceh Besar itu masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh.

Para warga Rohingya itu telah menerima berbagai penolakan masyarakat Aceh pasca pendaratan. Mulai dari warga Lamreh Aceh Besar, warga di kawasan Scout Camp Pramuka di Pidie, warga Ladong Aceh Besar hingga warga Kota Baru, Banda Aceh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya