SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ungaran–Perkara Syekh Puji (Pujiono Cahyo Widianto) akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (1/10).

“Dalam persidangan perkara Syekh Puji dengan anak di bawah umur itu, majelis hakim diketuai Hari Mulyanto, didampingi hakim anggota Salman Alfaris dan Aris Gunawan. Jaksa penuntut umumnya adalah Suningsih dari Kejaksaan Tinggi Jateng,” kata Panitera Muda Pidana PN Ungaran, Arif Yuskurniawan, di Ungaran, Senin (28/9).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Ia mengatakan, berkas perkara Syekh Puji sudah dilimpahkan dari kejaksaan ke pengadilan setempat pada 25 September 2009 dengan nomor registrasi 233/Pid.B 2009/PN Ungaran.

Selain berkas acara pemeriksaan, katanya, pihak kejaksaan juga menyerahkan barang bukti berupa surat-surat, di antaranya akta kelahiran Lutfiana Ulfa dan surat keterangan penolakan pengajuan dispensasi nikah dari Kantur Urusan Agama, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.

“Tidak ada pengamanan atau perlakuan khusus pada sidang tersebut,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Semarang untuk pengamanan pelaksanaan sidang.

“Tidak ada perlakuan khusus terhadap Syekh Puji. Kita memperlakukan sama seperti terdakwa perkara pidana umum lainnya,” katanya.

Syekh Puji, katanya, juga akan ditempatkan di ruang tahanan di kompleks PN setempat sebelum mengikuti sidang.

Ia mengatakan, Syekh Puji didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) dan atau 88 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 230 ke-2e KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Ia mengatakan, Syekh Puji antara lain didakwa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannnya atau dengan orang lain dan atau mengeksploitasi ekonomi atau anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

“Dia juga didakwa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang umurnya belum cukup atau belum masanya dikawin,” katanya.

Ia mengatakan, jumlah saksi yang dihadirkan sesuai berkas perkara sebanyak 35 orang.

Selain itu, katanya, juga akan dihadirkan 17 saksi ahli di antaranya dari dinas pendidikan, dokter, dan pamong praja.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya