SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sebanyak 1.312 narapidana (Napi) diperkirakan bisa merayakan hari Lebaran bersama sanak keluarga di luar penjara. Pasalnya napi-napi tersebut akan langsung bebas setelah mendapat remisi khusus (RK I) Idul Fitri 1431 Hijriah.

Sementara 37.834 Napi di seluruh Indonesia masih harus menjalani sisa masa tahanannya setelah dipotong remisi Lebaran atau Remisi Khusus II. Data tersebut merupakan data sementara. Jumlahnya masih bisa bertambah, karena Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Jawa Tengah belum memasukan data rekapitulasi pemberian remisinya.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Kepala Biro Humas Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Martua Batubara menjelaskan, pemberian remisi berdasarkan penilaian terhadap persyaratan baik administrasi maupun syarat kelakukan baik napi selama di penjara.

Pemberian remisi termasuk juga kepada para narapidana korupsi. “Ya termasuk juga di dalamnya. Kita kan tidak bisa tidak memberikan hak-hak yang seharusnya sudah bisa diberikan,” ujar Martua ketika ditemui di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (8/9).

Namun dia mengaku tidak tahu siapa-siapa saja napi koruptor yang mendapatkan remisi Lebaran tersebut.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya