JAKARTA: Pemanggilan Menteri Kesehatan (Menkes) oleh Komisi IX DPR dibatalkan atas permintaan Ketua DPR karena harus menunggu rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Setelah mendapat izin di rapat Bamus, pemanggilan baru bisa dilakukan Komisi IX.
“Bamus yang akan memutuskan komisi-komisi di DPR akan memanggil siapa, menteri, kepala, atau siapa saja. Bamus baru akan mengadakan rapat besok. Mungkin itu alasan ketua [meminta pembatalan],” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu seperti dikutip detiknews.com.
Menurut Priyo, penetuan kapan pemanggilan dilakukan merupakan hak masing-masing komisi. Namun pemanggilan itu harus atas persetujuan rapat Bamus barulah bisa dilakukan.
Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI
Aturan semacam itu, kata dia, sudah lama ada dan bukan baru sekarang saja diterapkan. Dia membantah hal itu karena DPR tunduk pada pemerintah. Pada prinsipnya wakil pimpinan DPR mempersilakan komisi memanggil siapapun jika memang dirasa diperlukan. Dia sendiri termasuk orang yang mendorong agar pemanggilan Menkes dilakukan secepatnya. (Harian Jogja/sindikasi berita detikcom)