News
Senin, 5 Juni 2017 - 15:41 WIB

Zulkifli Tuding Penyebutan Amien Rais karena "Orderan"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (kedua dari kanan) dalam penutupan Kongres IV PAN di Badung, Bali, Senin (2/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Zulkifli Hasan menuding penyebutan Amien Rais dalam sidang kasus korupsi alkes adalah “orderan”.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menuding ada kepentingan pihak tertentu soal penyebutan bahwa Amien Rais menerima uang Rp600 juta dari korupsi alat kesehatan (alkes). Dia menyebut hal ini sebagai “orderan” pihak tertentu.

Advertisement

“Saya tahu persis ya. Pasti ini ‘orderan’ lah menurut saya,” tuding Zulkifli, Senin (5/6/2017). Namun, dia tidak menyebut secara jelas siapa pihak yang dimaksud.

Menurut Ketua MPR tersebut, uang yang diterima mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu murni dari Soetrisno Bachir Foundation (SBF). Dengan alasan itu, dia menilai sangat aneh bila jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang Rp600 juta itu merupakan dana alkes.

Advertisement

Menurut Ketua MPR tersebut, uang yang diterima mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu murni dari Soetrisno Bachir Foundation (SBF). Dengan alasan itu, dia menilai sangat aneh bila jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang Rp600 juta itu merupakan dana alkes.

“Yang ngasih duit kan Mas Tris [Sutrisno Bachir]. [Sutrisno] Kenal sejak tahun 1980-an. Mas Tris sebagai pengusaha besar pada saat itu punya dana sosial, dari zakatnya, infaqnya, macem-macem dikumpulin,” ujarnya.

Zulkifli mengingatkan agar KPK bekerja profesional dalam menegakkan hukum. Menurutnya, jangan sampai kinerja lembaga antirasuah yang sudah dipercayai masyarakat itu rusak karena pesanan oknum tertentu.

Advertisement

Kendati demikian, Zulkifli enggan mengungkap siapa oknum yang mengorder KPK untuk menyudutkan Amien Rais. “Ini kan banyak orang berpendapat. Saya enggak paham betul soal hukum. Jadi yang [aksi] 212 dibidik dan sekarang tinggal Pak Amien,” ujarnya.

Dalam surat tuntutan terhadap mantan Menkes Siti Fadilah Supari, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Amien Rais juga ikut menerima dana pembayaran pengadaan alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 sebesar Rp600 juta. Penerimaan dana itu melalui transfer yang dilakukan pada 26 Desember 2006 – 2 November 2007.

Dana itu berasal dari Nuki Syahrun, Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki juga ipar dari Sutrisno Bachir yang saat itu menjabat sebagai Ketua PAN (2005-2010).

Advertisement

Suami Nuki, Rizaganti Syahrun, merupakan teman dari Direktur Utama PT Mitra Medidua, Andi Krisnamurti, yang menjadi supplier alat kesehatan bagi PT Indofarma Tbk selaku pemenang pengadaan alkes untuk buffer stock di Kemenkes.

PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini, Sekretaris Yayasan SBF.

Nuki Syahrun memerintahkan Yuridia untuk memindahbukukan sebagian dana itu ke rekening pengurus PAN, yaitu Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.

Advertisement

Nuki lalu memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah. Di antaranya, pada 26 Desember 2006 dana ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp250 juta. Kedua, pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta. Ketiga, pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta. Keempat, pada 13 April 2007 dana ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta.

Kelima, pada 1 Mei 2007 dana ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta. Keenam, pada 21 Mei 2007 dana ditransfer ke rekening M Amien Rais senilai Rp100 juta. Ketujuh, pada 13 Agustus 2007 dana ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta. Kedelapan, pada 2 November 2007 dana ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif