News
Selasa, 14 Februari 2017 - 17:30 WIB

Zulkifli Hasan Tak Setuju Hak Angkat Sebelum Mendagri Dipanggil

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua MPR Zulkifli Hasan saat nyalon Ketua Umum PAN. (JIBI/Solopos/Antara/Dewi Fajriani)

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tidak setuju hak angket digulirkan sebelum Mendagri dipanggil lebih dulu.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Umum PAN yang juga Ketua MPR, Zulkifli Hasan, tidak setuju jika hak angket digulirkan sebelum Mendagri Tjahjo Kumolo dimintai penjelasan dalam rapat kerja di DPR. Sebelumnya, 4 fraksi di DPR mengusulkan hak angket terkait aktifnya kembali gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Advertisement

“Saya tak sependapat langsung Angket. Mestinya undang dulu menterinya [Mendagri],” ujarnya dalam acara konferensi pers Pimpinan MPR, Selasa (14/2/2017).

Menurutnya, kalau DPR menggelar rapat kerja dengan Mendagri, maka jawaban pemerintah akan bisa dinilai. Kalau jawaban itu dinilai oleh anggota DPR tidak memuaskan, maka selanjutnya hak angket bisa digulirkan. Selain itu, ujarnya, pemerintah melalui Mendagri juga sedang mengajukan permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengharapkan para anggota DPR untuk menunggu hasil fatwa tersebut sebelum mengambil keputusan soal pengajuan hak angket. Senin (13/2/2017) lalu, PAN menjadi salah satu fraksi yang setuju menggulirkan hak angket polemik yang disebut sebagai “Ahok Gate” itu.

Advertisement

Sebelumnya, empat fraksi di DPR masing-masing Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN sepakat untuk menggulirkan hak angket terkait keputusan Medagri mengangkat kembali Ahok yang berstatus terdakawa dalam kasus penistaan agama. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta pemerintah tidak usah panik dengan usulan pengajuan hak angket itu.

Fahri mengatakan bahwa usulan hak angket bertujuan untuk menelusuri lebih dalam adanya dugaan pelanggaran UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). “Ini baru investigasi atas dugaan, bisa aja dalam angket tidak ditemukan pelanggaran undang-undang,” kata Fahri.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif