News
Senin, 18 Oktober 2021 - 15:16 WIB

Yusril Sebut Mubazir Jika Benih Lobster Dilarang Diekspor

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi baby lobster. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Yusril Ihza Mahenda melihat pemerintah tidak serius membudidayakan lobster di dalam negeri. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya kebijakan yang jelas mengenai budi daya lobster.

Pada Senin (18/10/2021), Yusril menjelaskan berdasarkan data Komisi Pengkajian Stok Ikan (Kajiskan) Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) diketahui untuk 2021, jumlah benih lobster di alam bebas adalah 278,3 milyar ekor. Menurut perhitungan ahli, jika bibit sebanyak itu semuanya digunakan untuk budidaya, maka hasil lobster siap konsumsi di tahun 2021 ini adalah 92,76 juta ekor lobster siap konsumsi atau setara dengan 19.479 ton lobster.

Advertisement

Namun kenyataannya, kata Yusril, Kementerian KP hanya menargetkan hasil budidaya dalam negeri sebanyak 2.396 ton untuk tahun 2021. Padahal untuk menghasilkan jumlah 2.396 ton lobster konsumsi itu hanya diperlukan bibit benih lobster sebanyak 34.228.572.000 bibit bening saja atau hanya sekitar 15% dari bibit yang tersedia.

Baca Juga: Yusril Gugat Aturan Larangan Ekspor Benih Lobster, Ini Alasannya

Advertisement

Baca Juga: Yusril Gugat Aturan Larangan Ekspor Benih Lobster, Ini Alasannya

“Sisanya sebanyak 244.039.717.000 ekor bibit atau sekitar 85% dibiarkan hidup di alam bebas dan sudah dapat dipastikan sebagian besar menjadi mangsa predator,” tutur Yusril.

Sebab itu, menurut Yusril, dia dan para ahli perikanan heran dengan kebijakan mubazir Menteri KP. Menteri melarang ekspor benih lobster dan membiarkannya musnah dimakan predator. Sementara ekspor benih lobster punya nilai jual yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan devisa negara malah dilarang.

Advertisement

Menurut Yusril, mestinya Menteri KP mencontoh larangan ekspor bijih nikel yang dulu disarankannya kepada Pemerintah SBY. Larangan ekspor bijih nikel dilakukan bertahap. Kuota ekspor ditetapkan. Pengusaha yang diizinkan mengekspor adalah pengusaha yang sedang membuat pabrik pengolahan dalam negeri.

Baca Juga: KPK Ungkap Edhy Prabowo Ditangkap terkait Penetapan Calon Eksportir Benih Lobster

Hasil ekspor digunakan untuk membiayai pembangunan industri pengolahan. Ketika industri pengolahan nikel dalam negeri sudah siap, maka larangan ekspor bijih nikel mulai diberlakukan.

Advertisement

“Larangan ekspor benih lobster mestinya juga demikian. Tetapkan kuota, awasi ekspor. Hasil ekspor digunakan oleh pengusaha untuk membangun fasilitas budidaya lobster dalam negeri. Kalau budidaya dalam negeri sudah optimal, maka barulah melarang ekspor benih,” bebernya.

Akibat kebijakan larangan ekspor benih lobster asal-asalan tanpa pikir panjang ini, kata Yusril, maka di zaman Susi Pudjiastusi bisnis ekspor benih lobster mengalami stagnasi. Budidaya dalam negeri juga tidak berkembang.

Di zaman Edhy Prabowo yang membolehkan ekspor dengan izin dan prosedur berbelit- belit, terjadilah tindak pidana korupsi. Menteri Edhy dan beberapa pejabat KKP ditangkapi oleh KPK.

Advertisement

Baca Juga: 17 Orang Ditangkap KPK dalam OTT Menteri KKP Edhy Prabowo

“Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono nampaknya hanya berkeinginan memulihkan citra Kementerian KP yang hancur akibat Menteri KP sebelumnya ditangkap KPK. Tiba-tiba dia mencabut izin ekspor benih lobster, sementara kewenangan melarang tidak ada lagi padanya karena sudah dicabut oleh Omnibus Law dan peraturan pelaksananya.”

“Pelarangan itu, bukan hanya tiba-tiba, tetapi juga tanpa aturan peralihan. Akhirnya yang menderita kerugian di tengah pandemi adalah para eksportir benih dan nelayan kecil di desa-desa. Pencitraan ternyata sangat mahal dan tega-teganya mengorbankan rakyat sendiri,” ujar dia

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif