News
Rabu, 10 November 2021 - 01:32 WIB

Yusril Keok, Gugatan AD/ART Partai Demokrat Ditolak

Edi Suwiknyo  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Yusril Ihza Mahendra (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra keok melawan Agus Harimurti Yudhoyono di Mahkamah Agung terkait gugatan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

Mahkamah Agung menolak gugatan Yusril mewakili para kader kubu KLB Deli Serdang tersebut.

Advertisement

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (9/11/2021), Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Hakim Agung Supandi menyatakan MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan tersebut.

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima,” demikian dikutip dari penjelasan resmi MA seperti dikutip Bisnis, Selasa (9/11/2021) malam.

Advertisement

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima,” demikian dikutip dari penjelasan resmi MA seperti dikutip Bisnis, Selasa (9/11/2021) malam.

Menurut MA, AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, yang menekankan pada dua aspek.

Baca Juga: PD: Yusril Bekerja demi Uang, Bukan Demokrasi 

Advertisement

Selain itu Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.

Kedua, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Adapun gugatan dengan nomor Perkara No. 39 P/HUM/2021 dilayangkan oleh mantan Kader Partai Demokrat yang masuk kubu Moeldoko melalui penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Advertisement

Baca Juga: Dari Teman, Kini SBY dan Yusril Saling Berhadapan 

Pokok permohonan para penggugat sebelumnya mendalilkan bahwa AD/ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo.

UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik. Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU.

Advertisement

Sementara objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol), UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif