News
Jumat, 14 Juni 2019 - 10:55 WIB

Yusril Ihza Mahendra Sempat Interupsi di Sidang MK

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno membacakan permohonan perbaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil Pilpres 2019.

“Perbaikan masih sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” kata Bambang Widjojanto, kuasa hukum Prabowo-Sandi, saat membacakan permohonan di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Advertisement

Saat membaca permohonan, kuasa hukum pihak terkait Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, sempat meminta izin interupsi. Namun, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak mengizinkan interupsi dari bekas Menteri Sekretaris Negara tersebut.

“Nanti saja,” kata Anwar Usman kepada Yusril.

Advertisement

“Nanti saja,” kata Anwar Usman kepada Yusril.

Bambang Widjojanto pun membacakan dalil baru dalam permohonan seperti status Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin yang dituding masih aktif di badan usaha milik negara (BUMN). Dalil baru lainnya adalah laporan dana kampanye pasangan Jokowi-Ma’ruf yang mencurigakan.

Pada 24 Mei, Prabowo-Sandi melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan setebal 37 halaman kepada Kepaniteraan MK. Namun, pada 10 Juni, pemohon memperbaiki permohonan yang telah membengkak menjadi 146 halaman.

Advertisement

Hingga berita ini ditulis, kuasa hukum Prabowo-Sandi masih membacakan materi permohonan dalam ruang sidang. Setelah Bambang Widjojanto, pembaca materi adalah Denny Indrayana.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin oleh Anwar dengan delapan anggota yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.

Di pihak pemohon pasangan Prabowo-Sandi, hadir delapan advokat yang menjadi kuasa hukum beserta pihak pendamping yang berasal dari petinggi Koalisi Indonesia Adil Makmur. Kuasa hukum dipimpin oleh mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

Advertisement

Di pihak termohon KPU, Ketua KPU Arief Budiman hadir di ruang sidang. Tampak pula advokat Ali Nurdin yang menjadi kuasa hukum KPU.

Sementara itu, pihak terkait pasangan Jokowi-Ma’ruf diwakili oleh Yusril Ihza yang memimpin tim kuasa hukum. Turut menjadi pendamping adalah pentolan Koalisi Indonesia Kerja.

Selain tiga pihak itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga menghadiri sidang sebagai pemberi keterangan. Bawaslu tidak memberikan kuasa kepada advokat, tetapi dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif