News
Jumat, 25 Juni 2010 - 19:40 WIB

Yusril dan Hartono Tanoe tersangka kasus Sisminbakum

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Menkum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pemilik PT SRD Hartono Tanoe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum. Keduanya dianggap bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara Rp 420 miliar.

“Iya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 24 Juni untuk keduanya,” kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto saat dihubungi wartawan, Jumat (25/6/2010).

Advertisement

Keduanya akan menjalani pemeriksaan dengan status tersangka tanggal 1 Juli. Saat ditanya pasal apa yang dikenakan pada keduanya, Didiek mengaku belum tahu.

“Saya tidak hapal,” ujarnya.   Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Sisminbakum ini. Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Yohanes Waworuntu yang kini tengah mengajukan upaya hukum kasasi. Sedangkan Zulkarnaen Yunus masih dalam persidangan dan Ali Amrah Jannah belum dilimpahkan ke pengadilan karena sakit.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif