News
Sabtu, 26 Juni 2010 - 10:22 WIB

Yusril akan penuhi panggilan Kejagung 1 Juli

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggilnya untuk diperiksa pada 1 Juli mendatang.

Yursil menyatakan, akan memenuhi panggilan pemeriksaan itu. “Ini kan tali temali dengan yang lain. Selama ini saya dipanggil sebagai saksi tidak pernah tidak datang,” kata pakar hukum tata negara ini, Jumat (25/6), malam.

Advertisement

Menurutnya, selama kasus Sisminbakum di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia selalu hadir saat dipanggil sebagai saksi.

Mantan Menteri Sekretaris Negara ini mengaku akan menghadapi keputusan Kejagung yang telah menetapkannya sebagai tersangka bersama Komisaris Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibjo, rekanan Dirjen AHU dalam proyek Sisminbakum ini. Ia yakin tidak bersalah.

“Saya akan menghadapi masalah ini. Akan saya pertahankan keyakinan bahwa yang saya lakukan atas nama kebenaran,” ujarnya.

Advertisement

Kasus Sisminbakum, yang diduga merugikan negara Rp 420 miliar, telah menyeret tiga pejabat Dirjen AHU, yakni Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, serta Zulkarnaen Yunus, serta Direktur SRD Yohanes Wasoruntu. Pada pengadilan tingkat pertama, Romli divonis 2 tahun penjara, Syamsuddin penjara 1 tahun 6 bulan, serta Yohanes 4 tahun penjara.

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif