News
Sabtu, 15 Juli 2023 - 09:56 WIB

YLKI Tuding UU Kesehatan Cacat Fatal karena Dukung Perokok

Mutiara Nabila  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Disahkannya UU Kesehatan kembali mendapat pertentangan. Kali ini datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menyoroti adanya pasal yang mendukung perokok pada omnibus law tersebut.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan Omnibus Law Kesehatan yang telah disahkan oleh DPR tersebut mengantongi cacat fatal. Salah satunya adalah ketentuan pada Pasal 151 ayat (3), yang mewajibkan adanya fasilitas atau tempat khusus untuk merokok (smoking room) pada tempat umum dan tempat kerja.

Advertisement

Dalam keterangan resmi, Sabtu (15/7/2023), Tulus menilai ketentuan ini cacat secara normatif, ideologis, dan bahkan etik moral. Menurutnya, tidak bisa aktivitas menggunakan zat aditif yang notabene menyakiti/merusak dirinya dan orang lain, harus disediakan infrastruktur/fasilitas khusus.

“Nanti orang yang menggunakan minuman beralkohol juga menuntut hak yang sama. Mereka menuntut adanya ruang khusus, untuk minum dan mabuk. Tembakau/rokok dan minuman beralkohol/miras, yang legal, sama-sama benda/komoditas yang kena cukai,” jelasnya.

Dari perspektif ekonomi, ketentuan ini juga akan menggerus aspek finansial, karena pengelola tempat umum/tempat kerja harus membangun atau menyediakan ruang khusus untuk merokok. Hal itu menurutnya sangat kontra produktif.

Advertisement

Tulus Abadi justru menilai UU Kesehatan yang baru malah menghalangi untuk menjadi sehat. Menurutnya, negara justru mendorong, memfasilitasi dan menjustifikasi aktivitas bunuh diri oleh warganya dengan zat adiktif.

“Inilah sesat pikir dari UU Kesehatan pada aspek pengendalian tembakau. Pasal 151 ayat 3 yang sesat pikir ini harus segera dicabut, tentunya melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK),” tutupnya.

Berikut adalah beberapa hal yang disoroti oleh YLKI terkait ketentuan Pasal 151 ayat 3 UU Kesehatan:

Advertisement

YLKI mendesak agar Pasal 151 ayat 3 UU Kesehatan segera dicabut melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “UU Kesehatan Dinilai Dukung Perokok, YLKI: Sungguh Keblinger“.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif