News
Sabtu, 22 Oktober 2011 - 13:31 WIB

YLKI terima 522 adua kawasan dilarang merokok

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi Akibat Buruk Merokok (thehealthnewsblog.com)

Jakarta (Solopos.com) – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam kurun waktu satu tahun menerima sebanyak 522 pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di Jakarta, kata anggota pengurus harian YLKI, Tulus Abadi.

Advertisement

“Dari total pengaduan itu, pelanggaran terbanyak yang kami terima adalah masih adanya perokok yang merokok di dalam gedung,” katanya dalam acara dialog Peran Publik dalam Pengawasan Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta, Sabtu (22/10/2011).

Pemerintah DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2010 sebagai penyempurnaan Pergub No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa ada tujuh area yang ditetapkan sebagai KDM, yaitu tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, arena bermain anak, angkutan umum, tempat umum dan tempat kerja.

Advertisement

Ia mengatakan bahwa tempat kerja adalah lokasi pelanggaran terbanyak, sebanyak 150 laporan, yang diadukan oleh masyarakat.

“Survey yang kami lakukan menyebutkan bahwa tidak adanya pengawasan menjadi alasan utama bagi para perokok ketika melanggar Pergub tersebut,” katanya.

Menurut data survey yang dilakukan YLKI, dari 31 tempat kerja yang memiliki ruang merokok 26 diantaranya masih berada di dalam gedung utama.

Advertisement

Hal ini menunjukkan bahwa pemilik gedung perkantoran masih kurang peduli terhadap Pergub tersebut, tambah Tulus.

Sementara itu, aktivis peduli bahaya rokok Fuad Baraja mengatakan bahwa pemerintah kurang memperhatikan mengenai pelanggaran KDM meskipun peraturan telah disetujui oleh banyak pihak.

“Kami tidak melarang perokok untuk merokok, tapi merokoklah di tempat yang sudah disediakan. Jangan merugikan orang lain yang tidak merokok,” kata Fuad Baraja.

YLKI mencatat, dari 522 pengaduan pelanggaran KDM yang diterima melalui surat elektronik (surel), 488 diantaranya terkait masih adanya orang yang merokok di dalam gedung. Sementara itu 29 pelapor mengeluhkan adanya orang yang merokok tidak di dalam ruang merokok, dan 5 pelapor mengadu tanda peringatan KDM rusak. ant

Advertisement
Kata Kunci : Larangan Merokok YLKI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif