News
Jumat, 6 Agustus 2021 - 17:39 WIB

Yes! Jaksa Pinangki Akhirnya Dipecat karena Kasus Suap Djoko Tjandra

Newswire  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari (dok. istimewa/MAKI)

Solopos.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memecat Pinangki Sirna Malasari sebagai PNS maupun jaksa. Keputusan itu telah berlaku sejak Jumat (6/8/2021) hari ini.

“Telah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI No 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap PNS atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH, MH,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi persnya, Jumat (6/8/2021).

Advertisement

Keputusan itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pinangki telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Advertisement

Pinangki telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Pangkas Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Jadi 4 Tahun, JPU Belum Bersikap

Keputusan itu juga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut dengan pidsus 38 tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Advertisement

Tidak Hormat

Berdasarkan pasal tersebut, PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

“Dengan telah dikeluarkannya keputusan ini, maka Dr. Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi terkait polemik Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji hingga kini.

Advertisement

Kejagung Membantah

Kejagung membantah Pinangki masih menerima gaji. Menurut Kejagung Pinangki tak lagi menerima gaji sejak bulan September 2020.

Di pengadilan pertama Pinangki divonis 10 tahun penjara. Namun di tingkat banding hukuman itu dikurangi enam tahun menjadi empat tahun penjara.

Pinangki dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Pinangki harus kehilangan kariernya karena terbukti bersalah menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif