News
Senin, 10 September 2012 - 11:05 WIB

Wow, Gaji Gubernur DKI Rp9,3 miliar/Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Rachman/JIBI/Bisnis)

Ilustrasi (Rachman/JIBI/Bisnis)

JAKARTA–Berdasarkan riset yang dipublikasikan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), seorang gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta mendapatkan gaji dengan tunjangan operasional harian, dan tunjangan jabatan yang totalnya mencapai Rp9,3 miliar setahun

Advertisement

Menurut Fitra, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2000 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, ditetapkan gaji seorang gubernur adalah sebesar Rp3 juta per bulan.

Selain itu, seorang gubernur juga mendapatkan tunjangan jabatan sebagaimana yang diatur Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, sebesar Rp5,4 juta per bulan.

Sehingga, jika diakumulasi total pendapatan setiap bulan bagi gubernur adalah sebesar Rp8,4 juta.

Advertisement

Namun bukan hanya itu, di DKI Jakarta, tunjangan operasional seorang gubernur dan wagub dianggarkan sebesar Rp17,6 miliar untuk tahun 2012.

Alokasi ini masuk dalam jenis belanja tidak langsung, yang artinya manfaat dari anggaran ini tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat, atau tidak diperoleh masyarakat.

Dari angka itu, setiap bulan, seorang gubernur dan wagub mendapatkan tunjangan operasional sebesar Rp1,47 miliar.

Advertisement

Berdasarkan hitungan Fitra itu, seorang gubernur DKI Jakarta bisa memperoleh Rp8,820 miliar pertahun dari tunjangan operasional, plus Rp480 juta per tahun dari gaji dan tunjangan pejabat. Total Rp9,3 miliar setahun, atau Rp46,5 miliar untuk lima tahun masa jabatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif