News
Sabtu, 18 Juni 2022 - 17:50 WIB

Wow, Denda Tilang Elektronik Capai Rp639 Miliar

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Speed Camera untuk memantau pelanggaran batas kecepatan dalam penerapan tilang ETLE atau tilang elektronik mulai 1 April 2022. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Denda yang terkumpul selama penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia mencapai Rp639 miliar.

Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri Kombes Pol Mohammad Tora mengungkapkan titipan denda tersebut jauh lebih besar dibanding tahun 2020 lalu.

Advertisement

“Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 dengan menyumbangkan titipan denda Rp639 miliar,” ujar Tora dalam acara bincang santai bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Sabtu (18/6/2022).

Angka tersebut, menurut Mohammad Tora, jauh lebih besar dibanding tahun 2020, ketika tilang elektronik belum diterapkan.

Advertisement

Angka tersebut, menurut Mohammad Tora, jauh lebih besar dibanding tahun 2020, ketika tilang elektronik belum diterapkan.

Baca Juga: Ini Lokasi Kamera Tilang Elektronik ETLE di Tol Terbaru

Saat itu, jumlah tilang hanya sebanyak 120.733 tilang dengan titipan denda sebesar Rp53,67 miliar.

Advertisement

Saat ini, baru 12 Polda yang menerapkan teknologi tersebut dengan menggunakan 243 kamera statis dan 10 kamera berjalan.

Baca Juga: Begini Cara Membayar Denda Tilang Elektronik, Yuk Disimak

Adapun kamera berjalan atau ETLE Mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau di mobil dan motor polisi.

Advertisement

Kamera tersebut akan merekam bukti pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan.

Saat ini, Polri tengah melakukan proses pengembangan ETLE tahap dua yang rencananya akan diterapkan di 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan.

“Sekarang sedang pengajuan. Tahap kedua itu nanti tahun 2023,” kata dia.

Advertisement

Baca Juga: Ini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik atau ETLE Jalan Tol

Lebih lanjut Tora menambahkan bahwa ke depan tilang elektronik tidak hanya dipasang di titik-titik pelanggaran lalu lintas, tetapi juga di lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan.

“Pengembangan ETLE nanti akan diarahkan, selama ini fokusnya pada titik-titik pelanggaran lalu lintas. Kita akan arahkan lagi ke titik-titik, ke tempat kecelakaan supaya ada rekamannya, seperti tanjakan di Puncak, Bogor dan lain sebagainya,” ujar dia.

Tilang elektronik tahap pertama di 12 Polda diberlakukan sejak 23 Maret 2021. Tilang elektronik merupakan salah satu program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif