News
Senin, 11 Maret 2019 - 12:00 WIB

WNI yang Didakwa Bunuh Kakak Tiri Pemimpin Korea Utara Dibebaskan

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KUALA LUMPUR – Siti Aisyah, 26, perempuan warga negara Indonesia yang menjadi salah satu terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, dibebaskan dari dakwaan pembunuhan, Senin (11/3/2019).  Siti dan seorang perempuan warga Vietnam, Doan Thi Huong, sebelum ini didakwa melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumnpur, Februari 2017 silam.

Segera setelah sidang pengadilan di Malaysia membebaskannya, Siti terlihat menangis dan memeluk rekannya, Doan Thi Huong. Segea setelah sidang usai, Siti langsung dikawal ke lift dan kemudian terlihat dibawa pergi dengan mobil dinas Kedutaan Besar Republik Indonesia.

Advertisement

Siti di Malaysia bekerja sebagai pemijat, sementara temannya sesama terdakwa yang warga Vietnam mengaku bekerja di dunia hiburan. “Kami tetap yakin dia [Siti] hanya kambing hitam,” kata pengacara Siti, Gooi Soon Seng kepada wartawan. “Saya tetap yakin Korea Utara yang ada di balik semua ini,” imbuh dia. 

Kim Jong Nam tewas setelah mukanya diusap dengan zat yang ternyata merupakan zat racun VX yang sangat berbahaya dan dogolongkan PBB sebagai senjata pemusnah massal. Baik Siti dan rekannya, Doan, selama ini menyatakan mereka berdua ditipu karena oleh orang-orang yang mengajak mereka, mereka disebut akan masuk acara TV yang berupa jebakan, di mana mereka diminta mengusap sesuatu ke wajah seseorang yang dipilih. Ada dugaan kuat bahwa sejumlah warga Korea Utara yang setelah kejadian penyerangan itu kemudian kabur dari Malaysia adalah orang-orang yang sesungguhnya bertanggung jawab. 

Meski pengadilan sudah membebaskan Siti dari kasus ini, namun pengadilan menolak permintaan pengacara agar Siti dibebaskan sepenuhnya. Pengadilan menyatakan Siti masih akan tetap dipanggil ke pengadilan jika ada perkembangan bukti baru.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif