News
Minggu, 14 April 2019 - 19:30 WIB

WNI Tak Bisa Nyoblos, PPLN Sydney Beralasan Tak Terdaftar di DPT

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Sydney mengakui terdapat ratusan warga negara Indonesia yang tidak bisa menggunakan hak pilih saat pemungutan suara Pemilu 2019 di Sydney. Namun mereka beralasan mereka yang ditolak karena tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Ketua Panitia Pemilu Luar Negeri Sydney Heranudin menyebutkan alasan mengapa banyak WNI yang tidak bisa mencoblos di wilayah akreditasi PPLN Sydney, Australia. Heranudin mengungkapkan warga yang tidak bisa mencoblos sebagian besar berasal dari pemilih yang belum tercatat dalam DPT atau disebut dengan daftar pemilih khusus (DPK).

Advertisement

Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis/JIBI, Minggu (14/4/2019), pemungutan suara dimulai pukul 08.00 sampai 18.00 waktu setempat. TPS setempat melayani pemilih yang masuk kategori DPT dan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).

Berdasarkan putusan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 Desember, DPT untuk PPLN Sydney berjumlah 25.381 orang. “Pada umumnya pemilih yang hadir dan terdaftar sebagai DPTLN dan DPTbLN terlayani dengan baik sejak pagi hari,” ungkap Heranudin.

Advertisement

Berdasarkan putusan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 Desember, DPT untuk PPLN Sydney berjumlah 25.381 orang. “Pada umumnya pemilih yang hadir dan terdaftar sebagai DPTLN dan DPTbLN terlayani dengan baik sejak pagi hari,” ungkap Heranudin.

Heranudin menjelaskan bahwa pada hari pemungutan suara, sejumlah TPS yang tersebar di New South Wales, Queensland, dan South Australia dipadati warga yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap.

Untuk pemilih yang terdaftar sebagai pemilih khusus, PPLN telah menetapkan waktu pada satu jam terakhir pemungutan suara. Artinya, pemilih yang tak masuk DPT atau DPTb hanya bisa memilih pada pukul 17.00 sampai 18.00 waktu setempat.

Advertisement

Kendati telah mendapat alokasi waktu khusus, Heranudin menjelaskan bahwa menjelang batas waktu antrean pemilih masih mengular dan lokasi gedung TPS dipenuhi pemilih yang masuk daftar khusus.

Dengan berbagai pertimbangan dan musyawarah dengan Panwaslu, saksi, perwakilan Mabes Polri dan pihak keamanan gedung, maka penutupan pintu masuk gedung dilakukan pada pukul 18.00.

“Menimbang keamanan gedung dan waktu penggunaan yang terbatas, maka penutupan pintu masuk gedung dilakukan pada pukul 18.00,” sambung Heranudin.

Advertisement

Heranudin memaparkan kondisi pemilih di luar gedung yang menyatakan ketidakpuasan karena tidak bisa memilih. Dia bersama panitia telah memberi penjelasan bahwa waktu pencoblosan telah berakhir, namun pelayanan masih dilakukan pada pemilih yang sudah memasuki gedung.

Secara umum, pemungutan suara di wilayah kerja PPLN Sydney tersebar di 22 TPS yakni 4 TPS berlokasi di KJRI Sydney, 5 TPS berlokasi di Sydney Town Hall, 3 TPS di Marrickville Community Centre, 3 TPS berlokasi di Yagoona Community, 3 berlokasi di Good Luck Plaza, 2 TPS di Sherwood State School-Brisbane dan 2 TPS di Adelaide State Library.

“Hampir semua lokasi adalah gedung yang disewa,” ungkap Heranudin.

Advertisement

Sebelumnya, diberitakan bahwa pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin menyebut ada indikasi menghalang-halangi pemilih di Sydney. TKN juga berencana melaporkan hal itu karena banyaknya pengaduan yang masuk. Bahkan TKN menduga ada simpatisan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga di antara penyelenggara pemilu di sana.

Sebab itulah, melalui Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan, pihak TKN akan melaporkan kasus ini ke Bawaslu pada Senin (15/4/2019).

“Saya mendapatkan laporan juga dugaan adanya ketua KPPS di Australia itu terlibat dalam salah satu partai pendukung paslon 02, dan adanya beberapa penyelenggara Pemilu itu merupakan bagian dari simpatisan-simpatisan dari paslon 02,” ungkap Ade.

“Ini Insya Allah besok Senin kami merencanakan untuk mengadukan semua persoalan yang ada ini ke Bawaslu RI. Karena kami menganggap ini adalah persoalan yang krusial,” tutup Ade.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif