News
Kamis, 9 Juli 2020 - 21:17 WIB

WNA Prancis Cabuli 305 Anak Jakarta sejak Desember 2019

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pelecehan Anak (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA –Warga negara asing (WNA) asal Prancis, Abello Camille, 65, terancam hukuman kebiri kimia setelah melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual kepada anak di bawah umur.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana, mengatakan sejak Desember 2019-Juni 2020, total anak di bawah umur yang menjadi korban tersangka Abello Camille mencapai 305 orang.

Advertisement

Hal tersebut terungkap, setelah tim penyidik memeriksa laptop warga Prancis itu. Dalam laptop ditemukan 305 folder berisi foto dan video telanjang anak di bawah umur dengan nama berbeda-beda.

Dokter Kakak Adik Semarang Meninggal, IDI Minta Tes Rutin Covid-19

Advertisement

Dokter Kakak Adik Semarang Meninggal, IDI Minta Tes Rutin Covid-19

Nana menjelaskan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Abello Camille masuk ke dalam kategori child sex groomer. Artinya WNA  Prancis itu mendandani anak jalanan agar terlihat menarik, kemudian baru disetubuhi.

"Modus tersangka ini menawarkan semua korban untuk menjadi model foto di kamar hotel dengan iming-iming imbalan. Lalu kalau mau disetubui akan diberikan imbalan Rp250.000-Rp1 juta. Tapi kalau tidak mau disetubuhi akan dipukul hingga ditendang," tuturnya, Kamis (9/7/2020).

Advertisement

Cafe Bus, Cara Baru Menikmati Wisata Karanganyar

"Dari ratusan anak yang telah menjadi korban dari Camille, sampai saat ini berhasil mengidentifikasi 17 orang,” katanya.

 

Advertisement

Barang Bukti

Dari tangan tersangka, tim penyidik menyita barang bukti di antaranya 21 kostum yang digunakan korban dalam sesi pemotretan. Selain itu sebuah laptop, enam kartu memori, 20 alat kontrasepsi, dua alat bantu seks, serta paspor milik tersangka Camille.

Atas perbuatannya, polisi mempersangkakan Camille dengan Pasal 81 Ayat (5) jo Pasal 76D UU No 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Gubernur Jateng: Waspada, Perut Merapi Bengkak!

Advertisement

Adapun ancaman hukuman bagi WNA ini adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif