News
Senin, 21 Januari 2019 - 21:00 WIB

Wiranto: Presiden Tak akan Grusa-Grusu Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan Presiden Jokowi memerintahkan pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih dalam terkait pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. Dalam hal ini, dia mengatakan Presiden tidak akan grusa-grusu.

Wiranto mengatakan hal itu dalam konferensi pers di Kementerian Polhukam di Jakarta, Senin (21/1/2019) petang. Menurutnya, keluarga Ba’asyir telah meminta pembebasan sejak 2017 karena usia lanjut dan kesehatan yang terus menurun.

Advertisement

Atas dasar itu dan alasan kemanusiaan, Presiden Jokowi memahami permintaan keluarga Abu Bakar Ba’asyir tersebut. Meski demikian, menurut Wiranto, pembebasan Abu Bakar Ba’asyir juga mempertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti kesetiaan terhadap Pancasila, hukum, dan lain sebagainya.

“Presiden tidak grusa-grusu, serta merta, tapi perlu mempertimbangkan aspek lainnya. Oleh karena itu Presiden memerintahkan pejabat terkait meminta kajian mendalam dan komprehensif merespons permintaan itu,” katanya.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dilakukan demi dan atas dasar pertimbangan alasan kemanusiaan.

Advertisement

“Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jumat (18/1/2019).

Presiden yang menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Ba’asyir membenarkan bahwa kondisi kesehatan Ba’asyir yang menurun menjadi pertimbangan utama.

Meski begitu, ia menegaskan ada banyak pertimbangan lain yang diperhatikan. “Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu,” ujarnya. Presiden mengatakan pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan yang panjang.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif