News
Rabu, 16 Oktober 2019 - 13:15 WIB

Wewenang MUI Terbitkan Sertifikat Halal Dicabut

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Stempel halal MUI. (Pictagram)

Solopos.com, SOLO – Wewenang MUI memberikan sertifikat halal dicabut. Kini, sertifikasi halal diambil alih oleh Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu disesuaikan dengan amanat UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 Oktober 2014.

“Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan,” demikian bunyi pasal 67 ayat 1 UU JPH seperti dikabarkan Detik, Rabu (16/10/2019).

Advertisement

Lantas, bagaimana jika ada produk yang belum mencantumkan sertifikat halal? Nantinya produsen diminta mengurus sertifikat halal sesuai dengan yang tertuang pada pasal 67 ayat 2 UU JPH.

“Sebelum kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku, jenis Produk yang bersertifikat halal diatur secara bertahap,” bunyi Pasal 67 ayat 2.

Advertisement

“Sebelum kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku, jenis Produk yang bersertifikat halal diatur secara bertahap,” bunyi Pasal 67 ayat 2.

Selain mewajibkan sertifikasi halal, UU JPH juga membuat perubahan. Yaitu berpindahnya otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Berikut total kewenangan BPJPH:

Advertisement

b. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH

c. Menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk

d. Melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri

Advertisement

e. Melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal

f. Melakukan akreditasi terhadap LPH

g. Melakukan registrasi Auditor Halal

Advertisement

h. Melakukan pengawasan terhadap JPH

i. Melakukan pembinaan Auditor Halal

j. Melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH

Advertisement
Kata Kunci : Kemenag MUI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif